BANTEN72- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Fikri Febriansyah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan proses pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Dengan memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan meringankan masyarakat.
Selain itu, dengan membayar pajak kendaraam bermotor pada tahun 2025 akan menambah.pendapatan asli daerah.
“Dimomen HUT ke-151 Kabupaten Pandeglang , saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan proses pemutihan pajak. Iya , untuk denda dan pajak di bawah tahun 2025 diputihkan. Jadi dengan membayar pajak diawal tahun 2025 akan menambah PAD,” kata Fikri, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, hasil dari wajib pajak tersebut nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Intinya PAD dari pajak kendaraan itu untuk kepentingan pembangunan imfrastruktur yang ada di Kabupaten Pandeglang,” kata Fikri yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang.
Fikri juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah yang sudah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Pandeglang. ***








Komentar