Untuk Melindungi Konsumen, Pemerintah Siapkan Sanksi Berat Bagi Pengoplos MinyaKita

BANTEN72 – Pemerintah akan menindak tegas distributor Minyakita yang melakukan pelanggaran demi menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada distributor lini 2 yang terbukti melakukan kecurangan.

“Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau tetap melakukan, kita cabut izin distributornya,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Ia menjelaskan bahwa pasokan Minyakita aman dan harga sudah diatur pemerintah. Harga dari produsen ke distributor lini 1 ditetapkan Rp13.500 per liter, dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 Rp14.000 per liter, dan dari distributor lini 2 ke pengecer Rp14.500 per liter. Harga jual ke konsumen ditetapkan Rp15.700 per liter.

Baca juga:  Soal Jalan Nasional di Pandeglang Rusak Berat, Anggota DPR Dimyati Sampaikan Ini

Namun, beberapa distributor nakal menjual Minyakita dengan syarat pembelian minimum yang tidak wajar, misalnya harus membeli minimal 50 atau 100 dus.

“Pengecer kecil jadi kesulitan membeli, sementara pengecer besar justru menjual lagi ke pengecer kecil dengan harga lebih tinggi. Ini membuat harga Minyakita semakin mahal bagi masyarakat,” jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Saat ini, Satgas Pangan bersama pemerintah daerah sedang mengawasi distribusi Minyakita untuk mencegah praktik curang tersebut.

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Penyesuaian PPN 1 Persen

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam distribusi Minyakita.

Kementerian Perdagangan membuka kanal pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan. “Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tambah Budi Santoso.

Langkah ini diharapkan menjaga keadilan dalam distribusi.

Senada, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa Minyakita yang tidak memenuhi ketentuan akan ditarik dari pasaran sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

“Jika tidak ada perbaikan dalam tujuh hari setelah teguran, sanksinya bisa berupa penghentian penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Baca juga:  Jemaah Haji Asal Pandeglang Tiba di Tanah Air Selasa Ini, Kemenag Siapkan Penjemputan

Pelaku juga bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus distribusi Minyakita secara curang.

“Tersangka adalah kepala pabrik sekaligus kepala cabang PT Arya Rasa Nabati,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Pemerintah terus mengawasi distribusi Minyakita agar tetap terjangkau bagi masyarakat. *

Komentar