Tok ! Hasil Pleno KPU Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Jalur Perseorangan Tidak Menenuhi Syarat

BANTEN72-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang melaporkan hasil pleno verifikasi faktual dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang  dari jalur perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap aptadi-Nurul Qomar tidak menenuhi syarat atau TMS dukungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, bakal pasangan calon Uday Suhada dan Pujiyanto berdasarkan hasil verfak sebanyak 37.915 dukungan. Sementara untuk Bapaslon Aap Aptadi dan Nurul Qomar sebanyak 46.344 dukungan. Pasangan Uday Suhada dan Pujiyanto jumlah dukungan 37.915.

Baca juga:  Pemungutan Suara Berjalan Jurdil,  KPU: Tak Ada Pembukaan Kotak Suara Tersegel

Jumlah tersebut kurang dari minimal dukungan. Dukungan tersebar di 32 kecamatan lebih banyak dari jumlah minimal sebaran dukungan yang sudah ditetapkan (sebaran 18 kecamatan).

“Atas nama calon bupati Aap Aptadi dan Nurul Qomar Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi sejumlah 46.344 dukungan, jumlah dukungan kurang dari minimal dukungan, yang tersebar di 30 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Restu menjelaskan untuk pasangan calon perseorangan, minimal harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 74.710. Atas hal itu, ia memberikan ruang kepada para pasangan calon, untuk melakukan perbaikan, pada 13-17 Juli 2024.

Baca juga:  Legislator Perempuan Ajak Masyarakat Meriahkan HUT - 78 Kemerdekaan RI,  Jaga Nilai Persatuan dan Kesatuan

“Harapan kami juga nanti dua paslon melakukan perbaikan sesuai jadwal yang terlampir di PKPU 8 tahun 2024, di tanggal 13 sampai 17 Juli pukul 23.59 WIB. Itu jadwal perbaikan dan penyerahan dokumen syarat perbaikan kedua,” ungkapnya.

Restu mengatakan untuk tahapan perbaikan, jika mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 terbaru, bapaslon bisa menyerahkan dukungan perbaikan paling sedikit berdasarkan jumlah kekurangan.

“Bisa juga dikalikan dua untuk lebih aman, bisa dikali satu, di PKPU 8 dengan tegas sejumlah kekurangan,” tegasnya.

Baca juga:  Bacabup Yoyon : PKL dan UMKM di Pandeglang Harus Sejahtera

Sementara itu Bakal Calon Perseoarangan Uday Suhada menyapaikan pihaknya sudah mengetahui hal ini dan timnya saat ini sudah kembali bergerak untuk mengumpulkan kembali ktp dukungan calon perseorangan. Karena saat ini KPU masih memberi waktu untuk menutupi kekuranganya tersebut, dan nanti akan diverfak ulang kembali.

“Saya dan tim jaringan optimistis bisa mendapatakan tiket lolos menjadi calon perseorangan. Dengan menggunakan jalur independen dukungan dari rakjat,” pungkasnya. ***

Komentar