“Melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya,”sambungnya.
Dijelaskan Ketut, untuk mewujudkan hal tersebut diatas, Kejagung dan Kejati harus membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah atau penyidik.
“Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia,”jelasnya.
Lebih lanjut Ketut menyampaikan, bahwa Jaksa Agung berharap Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
“Bapak Jaksa Agung berharap instruksi ini dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,”harapnya.*








Komentar