Sekda Pandeglang Larang Kepala OPD Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

BANTEN72– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, ST menegaskan larangan bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pandeglang sekaligus menyesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara.

“Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, atas arahan Ibu Bupati kita mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan KPK RI, yakni tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terlebih digunakan ke luar daerah,” ujar Sekda Asep Rahmat, Selasa (17/3/2026).

Baca juga:  Jalur Perseorangan, Paslon Uday- Pujiyanto dan Aap-Qomar Lolos 

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus sesuai aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Selain itu,

Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik serta pengamanan jalur mudik di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:  Dana Desa Tahap Tiga Cair, Komisi I DPRD Pandeglang: Jangan Dipakai Biaya Politik

“Bupati, Wakil Bupati, unsur Forkopimda Pandeglang dan saya juga akan turun langsung melakukan monitoring pelayanan serta pengamanan jalur mudik di wilayah Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur Hari Raya Idulfitri.
Ia menambahkan, momentum Idulfitri biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap berbagai layanan, mulai dari administrasi, kesehatan hingga keamanan. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Ikut Senam Sehat DesGan, Ribuan Ibu-Ibu di Lebak Siap Kawal Ganjar Hingga Pimpin Indonesia

Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi antar OPD, terutama bagi instansi yang memiliki tugas di bidang pengamanan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal selama masa libur Lebaran.

“Kami berharap seluruh kepala OPD dapat menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat merayakan Hari Raya dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (Bt72)***

Komentar