BANTEN72- Konstutusi (MK) menolak permohonan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang pada Rabu (5/2/2025).
Dalam putusannya MK menyatakan menolak gugatan yang dibacakan pada sidang dismisal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025 yang digelar di Gedung MK Jakarta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam .yang dihubungi Banten72.com membenarkan kalau untuk gugatan Pilkada Kabupaten Pandeglang telah ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Setelah adanya putusan MK ini selanjutnya akan melakukan penetapan.
“Iya bener untuk gugatan Pilkada Pandeglang ditolak oleh MK. Selanjutnya nanti akan ditetapkan,” ungkapnya kepada Kabar Banten.
Juru Bicara pasangan Bupati dan wakil Bupati Pandeglang, Tb Nurzaman membenarkan kalau gugatan di MK hasilnya ditolak. Tanpa bermaksud mendahului, dari awal sesungguhnya pihaknya sudah meyakini dengan tanpa ada keraguan sedikitpun bahwa hasil akhir dari putusan MK adalah menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 Fitron – Diana.
Eksepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum, lalu permohonan pmohon (Fitron-Diana) tidak memenuhi syarat formil permohonan.
” Mahkamah Konstitusi sudah menjalankan fungsi dan otoritasnya dengan baik sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Putusan MK ini semakin melegitimasi hasil Pilkada dan merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pandeglang,” ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai dengan tahapan yang yang telah ditentukan, setelah putusan MK final and binding.
Setelah putusan ini , Dewi-Iing menunggu penetapan resmi dari KPU Pandeglang. Kemudian usulan dari DPRD pasangan Dewi – Iing bersiap untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Insya Allah Dewi-Iing akan langsung bekerja mewujudkan ekspektasi besar masyarakat Pandeglang dengan melaksanakan visi – misi yang telah disampaikan saat kampanye Pilkada Pandeglang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam menahkodai kapal besar yang bernama Kabupaten Pandeglang.” ucapnya.
Sementara itu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang pemanang Pilkada Raden Dewi Setiani – Iing Andri Supriadi menyampaikan rasa syukur atas kemenangan Pilkada. Selain itu bersyukur bahwa MK menolak gugatan pemohon.***
Komentar