Resahkan  Warga ,  Satpol PP Amankan ODGJ di Pasar Badak Pandeglang

Banten72-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang mengamankan pria yang diduga  Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), di Pasar Badak Pandeglang, pada Kamis 25 Agustus 2022.

Setelah diamankan, petugas membawa ODGJ ke mobil patroli petugas , karena kehadirannya meresahkan warga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Eka Rahma Wijaya mengatakan, sebelumnya petugas menerima laporan dari warga tentang adanya ODGJ yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut,  petugas langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan mengamankan  ODGJ tersebut.

Baca juga:  Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kajari: Perkaranya Sudah Inkrah

“Benar, petugas terpaksa mengamankan ODGJ , karena sering meresahkan warga. Bahkan ODGJ itu suka melempar warga dengan batu,” kata Eka.

Komentar