Banten72- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang mengamankan pria yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), di Pasar Badak Pandeglang, pada Kamis 25 Agustus 2022.
Setelah diamankan, petugas membawa ODGJ ke mobil patroli petugas , karena kehadirannya meresahkan warga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Eka Rahma Wijaya mengatakan, sebelumnya petugas menerima laporan dari warga tentang adanya ODGJ yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan mengamankan ODGJ tersebut.
“Benar, petugas terpaksa mengamankan ODGJ , karena sering meresahkan warga. Bahkan ODGJ itu suka melempar warga dengan batu,” kata Eka.
Komentar