BANTEN72 – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening donasi warga Pati yang disebut mengalami pemblokiran. Polisi menegaskan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran maupun penyitaan dana, melainkan penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada pihak perbankan secara spesifik berupa permohonan penundaan transaksi.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelasnya.
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyelidikan, penundaan transaksi dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.
“Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ucapnya.
Penyidik tengah mendalami rekening atas nama Supriyono yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta untuk mengetahui tujuan, mekanisme, serta peruntukan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sendiri memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ucap Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta masyarakat tidak resah dengan informasi yang berkembang dan tidak terburu-buru menyimpulkan tindakan terhadap rekening tersebut.
“Menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi Bank Mandiri maupun bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada,” kata Andre.
Ia menegaskan perbankan juga tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.
“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” pungkasnya.*








Komentar