Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka diamankan di Mapolres Pandeglang. Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumanya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” ujarnya. (Red/Bt72)***

Baca juga:  Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak Perangi Judi Daring

Komentar