BANTEN72 – Pemerintah Kabupaten Lebak membuka penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 992 formasi dengan rincian penerimaan untuk tenaga kesehatan sebanyak 367 formasi, tenaga guru 533 formasi dan tenaga teknis sebanyak 92 formasi.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Eka Prasetyawan, penerimaan CASN PPPK ini dalam rangka untuk mengisi kekurangan serta kebutuhan aparatur sipil negara(ASN) dilingkungan Pemkab Lebak guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk tahun 2023 ini kita membuka penerimaan CASN PPPK sebanyak 992 formasi. Saat ini masyarakat, terutama honor dari kategori K2 sudah bisa melakukan pendaftaran yang sudah diumumkan di website resmi BKPSDM,”kata Eka Prasetyawan, kepada wartawan, Ahad(17/09/2023).
Kata Eka, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan CASN dengan nomor : 800/001-Panselda/2023. Untuk itu, bagi masyarakat yang akan mendaftarkan dipersilahkan membuka web yang disediakan, bahkan kata Eka, penerimaan PPPK ini juga berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan dilingkungan Kabupaten/Kota.
Jadi kata Eka, penerimaan ini sudah berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, sehingga Pemkab Lebak tidak akan gegabah melaksanakan perekrutan ini. Ia memastikan, jika penerimaan tenaga PPPK ini akan dilakuan secara transparan, sehingga jika ada pihak pihak yang menjanjikan bisa membantu memuluskan penerimaan PPPK ini diharapkan masyarakat tidak mempercayainya.
“Tinggal buka saja di website kita. Saya pastikan penerimaan PPPK ini sesuai denga prosedur, karena kita berupaya semaksimal mungkin untuk transparan,”kata Eka.
Teripisah Ikbal, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (Kabid PPI) pada BKPSDM Lebak menambahkan, penerimaan PPPK tentunya akan berjalan secara transparan. Terlebih, semua test computer assist test langsung milik Badan Kepewaian Negara.
Kata Ikbal, ada dua kategori penerimaan yakni, pelamar kebutuhan khusus atau untuk eks tenaga K2 dan non ASN yang honor dipemerintahan dengan penilaian tidak ada passing grade tapi diambil berdasarkan perengkingan nilai tertinggi. Sedangkan yang kedua adalah, kebutuhan umum untuk memenuhi syarat minimal punya pengalaman kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang akan dilamar, dan ini memakai sistem passing grade.
Komentar