Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Hingga Tingkat Daerah

BANTEN72 – Pemerintah memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga tingkat daerah untuk memastikan kualitas makanan, keamanan pangan, dan ketepatan sasaran penerima manfaat. Penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, serta Satuan Tugas (Satgas) MBG guna memastikan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, luasnya cakupan program membutuhkan koordinasi yang efektif agar pengawasan dan penanganan keluhan dapat dilakukan lebih cepat.

“Sebagai Kepala BGN, tidak mungkin semua urusan saya tangani sendiri. Karena itu, kami perlu melibatkan lebih banyak pihak. Kami juga menyadari ada kesenjangan rentang kendali antara BGN pusat dan dapur-dapur yang jumlahnya lebih dari 26 ribu di seluruh Indonesia,” ujar Sudaryono.

Ia juga mendorong pemerintah daerah yang belum membentuk Satgas MBG agar segera menindaklanjuti pembentukannya.

Hingga 28 Oktober 2026, Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah. Keberadaan Satgas diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus mempercepat penyelesaian kendala di lapangan.

“Untuk memperkuat pengawasan, BGN merencanakan penempatan personel di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Personel tersebut diharapkan menjadi mitra koordinasi pemerintah daerah dalam memantau pelaksanaan program, menindaklanjuti laporan masyarakat, dan memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan SPPG. Pemerintah daerah ditempatkan sebagai pengawas dan fasilitator untuk memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan tanpa mengambil alih peran mitra pelaksana.

“Pemda memiliki peran strategis dalam memastikan standar pelayanan gizi dijalankan secara konsisten. Namun, pemda tidak terlibat sebagai pelaksana langsung agar tata kelola program tetap objektif dan profesional,” kata Hidayati.

Pengawasan juga mencakup kebersihan dapur, kelayakan fasilitas, kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif dapat dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan berjenjang dan evaluasi berkala, pemerintah berupaya menjaga keamanan pangan serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan MBG.

“Langkah ini diharapkan memastikan program berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.*

Komentar