Mulai Tahun ini Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Bergerak Dalam Sektor Pangan Diwajibkan Bersertifikat Halal

BANTEN 72 – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 yang mewajibkan pedang kaki lima(PKL) yang bergerak dalam sektor makanan, minuman dan jasa penyembelihan untuk memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Penasaran produk apa saja yang harus memiliki sertifikasi halal atau sertifikat halal?

Berikut informasinya sebagaimana dikutip Banten 72 dari YouTube Muslimah Media Center.

Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014 beserta turunannnya ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal yaitu:

Pertama produk makanan dan minuman

Kedua bahan baku bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk untuk produk makanan dan minuman.

Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Muhamad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH) mengatakan seluruh pedagang termasuk pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM wajib mengurus sertifikat halal apabila kedapatan tidak mempunyai sertifikat halal tersebut maka akan dikenakan sangsi.

“Sangsi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administrasi hingga penarikan barang dari peredaran sangsi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan pemerintah PP nomor 39 tahun 2021” ujar Muhammad Aqil Irham.

Jaminan sertifikasi halal menjadi tugas negara dan hak bagi para konsumen, sayang nya saat ini negara masih menganut kapitalisme sehingga layanan yang diberikan kepada rakyat senantiasa dalam bentuk bisnis untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga:  Risol Legendaris Ceu Empit Kota Tangerang, Hanya Ada di Saat Bulan Puasa

Seperti pengurusan sertifikat halal atau sertifikasi halal yang berbiaya.

Memang pada awalnya negara memberikan satu juta sertifikasi halal atau sertifikat halal gratis sejak Januari 2023.

Tentu ini jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan pedagang kaki lima atau PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia.

Sehatnya jaminan sertifikasi halal atau sertifikat halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat.

Karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat, apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama.

Namun dalam negara kapitalisme peran negara hanya menjadi regulator kebijakan dan semua urusan bisa dikomersialisasi melalui kebijakan undangan-undangan.

Berbeda dengan negara uang menerapkan syariat Islam secara kaffah yakini khilafah, negara khilafah adalah pengurus (raa’in) sekaligus pelindung (junnah) bagi rakyatnya.

Keberadaan negara seperti ini adalah wujud realisasi hadis Rosulullah SAW “imam atau khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurus rakyatnya”(HR. Al-Buhari).

“Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah)itu perisai dimana (orang-orang) akan akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya”(HR.Al-Bukhari muslim, Ahmad Abu Dawud).

Baca juga:  Miliki Potensi Besar, Pj Gubernur Al Muktabar Optimis Ekonomi Syariah dan Halal Berkembang di Provinsi Banten

Memberikan jaminan sertifikat halal atau sertifikasi halal adalah kewajiban negara hal ini adalah bentuk perlindungan terhadap akidah atau agama yang dianut rakyatnya.

Mengingat setiap muslim wajib menjalankan syariatnya dengan memakan makanan yang halal dan baik.

Bahkan jangankan mengonsumsi yang haram mengonsumsi yang syubhat saja dilarang.

Larangan makan yang haram itu disandingkan Allah larangan mengikuti langkah-langkah setan, Allah SWT berfirman:”wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu”(QS. Al-Baqarah 168).

Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat baik secara jasmani maupun rohani.

Sesuatu yang dilakukan oleh Allah pasti mendatangkan maslahat, sementara sesuatu yang diharamkan Allah pasti mendatangkan ke madharatan-kemadharatan sebagai berikut:

1. Tidak dikabulkannya doa

Rosulullah SAW bersabda:”seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh rambutnya kusut mukanya berdebu dan menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan “wahai robbku wahai rabbku padahal makanannya haram dan mulutnya sudah sudah disiapkan dengan yang haram maka bagaimanakah akan diterima doa itu”.(HR.Muslim).

2. Amalan tidak diterima

Ibnu Abas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Wawash berkata kepada Nabi Muhammad “ya Rosulullah doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”.

Baca juga:  Tangis Haru Menyertai Penyerahan Santunan BPJS Ketenaga Kerjaan Dari PT Andrian Jaya Abadi ke Ahli Waris

Apa jawaban Rosulullah?

“Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya”.

Dan demi jiwaku yang ada yang ada ditangan Nya, sesungguhnya jika ada seseorang memasukan makanan yang haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu, riba maka neraka lebih layak baginya”.(HR.At Thabrani).

3. Makanan haram membawa ke neraka

Rosulullah SAW bersabda:”tidaklah tumbuh dari makanan haram kecuali neraka lebih utama untuknya”.(HR. At Tirmidzi).

4. Berkurangnya keimanan di hati seseorang

Tidak hanya itu barang haram dapat merusak akhlak dan kebaikan seseorang, agar masyarakat terhindar dari kemadhorotan barang haram maka seharusnya pemerintah memberikan layanan jaminan sertifikasi halal atau sertifikat halal secara gratis.

Selain sebagai penjamin kehalalan produk negara juga harus mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar halal dan mewujudkan dengan penuh kesadaran tersebut.

Siapapun yang menjual barang di pasar standar barangnya tidak hanya higienis melainkan halal, sehingga bahan-bahan yang dibeli oleh para konsumen terjamin kehalalannya, sertifikasi halal atau sertifikat halal, semoga informasi ini bermanfaat.*

Komentar