Menjaga Budaya Demokrasi yang Sehat Tanpa Unjuk Rasa Provokatif

BANTEN72 – Berbagai kalangan mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap menjaga budaya demokrasi yang sehat dengan menyampaikan aspirasi secara damai, konstitusional, dan menghindari tindakan provokatif maupun anarkis.

Penyampaian pendapat dinilai sebagai hak yang dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan hukum, etika, serta kepentingan masyarakat luas agar tidak mencederai nilai-nilai demokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan demokrasi tidak cukup dijalankan melalui prosedur politik semata, tetapi juga harus didukung supremasi hukum, etika, dan kedewasaan dalam mengelola perbedaan.

“Kita tidak mungkin memaksakan kehendak kita kepada orang lain meskipun kita dalam posisi mayoritas, kita harus merumuskan sesuatu dengan kata yang baik dan cara yang baik. Bahasa itu menunjukkan bangsa, bahasa yang baik menunjukkan bangsa yang baik,” ujar Yusril.

Baca juga:  Jika Pemilu Curang , Kaukus Akademisi: Ini Akan Bisa Terjadi Reformasi Jilid II 

Ia juga menekankan bahwa negara hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan. Menurutnya, hukum nasional harus tetap mencerminkan jati diri bangsa dan berkembang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.“Hukum kita ke depan harus sejalan dengan ruh dan spirit dari bangsa kita sendiri, dalam konteks demokratis,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Hafizh, mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengarah pada tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga:  Emmeril Kahn Mumtadz Muncul Berdurasi 8 Menit, Netizen Terkejut Komentari Video 5 Juli 2020: Eril Ya Allah...

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan etika, serta menghindari segala bentuk kekerasan maupun perusakan fasilitas umum,” ujar Hafizh.

Ia juga mengimbau mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi maupun ajakan yang dapat memicu pelanggaran hukum.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Surabaya, Masduki Toha, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak masyarakat lainnya.

Baca juga:  Pengesahan KUHAP Baru: Reformasi Sistem Peradilan Pidana Menuju Cepat, Sederhana, dan Transparan

“Menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung etika, serta menghormati hak masyarakat lainnya untuk hidup aman, tertib, dan damai,” ujar Masduki.

Ia menambahkan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas umum tidak dapat dibenarkan karena merugikan seluruh masyarakat.

“Mari kita jadikan demokrasi sebagai ruang untuk berdialog dan mencari solusi bersama, bukan ruang untuk saling merusak ataupun menyebarkan kebencian,” tutupnya.*

Komentar