BANTEN72- Pantia Seleksi (Pansel) mulai membuka lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan sekda pada Selasa 21 Februari 2023.
Ketua Pansel jabatan sekda, Fery Hasanudin menyampaikan bahwa dalam lelang jabatan tersebut semua pejabat khususnya eselon II B memiliki hak dan kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Iya, syarat utamanya usia 56 tahun saat pelantikan dan eselonnya II B paling singkat dua tahun menempati jabatan eselon tersebut,” kata Ketua Pansel jabatan tinggi pimpinan pratama, Fery Hasanudin kepada Banten72.com, Senin (20/2/2023).
Sementara itu panduan persyaratan lainnya, peserta lelang jabatan sekda harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selain itu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang, tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Memiliki rekam jejak Jabatan, Integritas, dan moralitas yang baik. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah–rendahnya pembina Tk.I (IV/b). Diutamakan bagi pendaftar yang memiliki Sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tk.II/Diklat PIM Tk. II. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Semua unsur penilaian sasaran kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fery menyatakan persyaratan lainnya harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Ia menjelaskan, untuk tahapan penerimaan berkas akan dimulai pada tanggal 21 Februari sampai 6 Maret 2023. Setelah penerimaan berkas akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berkas bakal calon jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Intinya proses lelang jabatan sekda akan dilaksanakan sesuai regulasi atau aturan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fery.
Menurut Fery bahwa Pansel akan bekerja optimal untuk melakukan seleksi jabatan sekda secara profesional. “Pansel akan bersikap netral dalam melaksanakan berbagai tahapan seleksi calon sekda Pandeglang,” tandasnya.
Komentar