BANTEN72- Dalam upaya menindaklanjuti putusan Bawaslu RI, KPU Kabupaten Pandeglang menggelar rapat Koordinasi (rakor) tahapan verifikasi faktual (Vefak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol), di Aula KPU setempat, Jumat (18/11/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bawaslu Pandeglang dan perwakilan Parpol pasca putusan Bawaslu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, Rakor tersebut untuk disampaikan ke Parpol dan Bawaslu Pandeglang bahwa mulai 19 – 24 November 2022 adalah verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat KPU kabupaten/Kota.
Selain itu tahapan verfak ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan rokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Sementara itu parpol yang dilakukan verfak yakn Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.
“Dari lima parpol yang diundang satu parpol yang tidak hadir yakni perwakilan dari Partai Republiku Indonesia,” kata Ahmadi.
Menurut Ahmadi, KPU akan melakukan verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol tindak lanjut putusan Bawaslu setelah data sampelnya disampaikan oleh KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol) termasuk parpol yang lolos ke tahap selanjutnya.
“Pokoknya apa yang diintruksikan oleh KPU RI kita akan laksanakan,” ujarnya.
Sementara untuk verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan sembilan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU akan dilaksanakan pada 24 November hingga 7 Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i menambahkan, mekanisme verfak keanggotaan yakni dengan tiga cara. Diantaranya mendatangi satu persatu alamat keanggotaan Parpol, jika tak dapat ditemui, memverfak keanggotaan Parpol di sekretariat Parpol, dan jika tak bisa dilakukan, maka dilakulan video call.
“Saat ini parpol dipermudah dengan adanya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verfak Parpol dengan Penggunaan Teknologi Informasi,” tegasnya. (Bt72)***
Komentar