BANTEN72- Kasus pembunuhan terhadap korban Elisa Sitii Mulyani (22) merupakan kejahatan Femisida kategori kejahatan paling ekstrim dan golongan sadisme.
Hal itu disampaikan Erwanto, SH.MH pengacaranya korban kepada Banten72.com di Pandeglang, Senin 13 Februari 2023.
Ia juga menduga bahwa dalam kasus pembunuhan teehadap korban yang dilakukan oleh mantan kekasih RA terdapat jeda dari rangkaian tindakannya. Artinya pelaku yang sudah merobohkan koeban ada niat mengambil benda keloset untuk menghabisi nyawa korban.
“Maka dari itu kasus pembunuhan Elisa itu kejahatan femisida , di mana artinya bahwa kejahatan ini dilakukan oleh pacar, mantan pacar, suami dan mantan suami,” kata Erwanto.
Meski demikian Erwanto menyatakan soal apakah kasus ini pembunuhan berencana atau tidak , pihaknya mempercayakan kasus ini dtangani oleh penyidik kepolisian Polres Pandeglang secara profesional.
Dalam kasus ini juga kemungkinan ada unsur curas, karena helm dan laptop korban.
“Kita percayakan kasus ini ke polisi secara profesional apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak. Jadi dalam kasus ini juga harus menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli forensik ,” ujarnya.
Seperti diberitakan , bahwa Elisa (22) ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir Jalan Stadion Badak, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023).
Korban meninggal akibat dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka RA yang merupakan mantan kekasih korban. Untuk sementara tersangka dengan sadis membunuh korban karena amarah cintanya yang bergejolak karena korban tak mau menerima tersangka lagi.
Sementara itu Hadi Mulyana yang merupakan orang tua dari korban ES (22) mengatakan, pihak keluarga meminta kepolisian Pandeglang untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya. Pihaknya juga mempercayakan secara penuh kepada kepolisian dalam menangani kasus ini.
Komentar