BANTEN72- Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penerapan pola hidup sederhana, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang mulai menerapkan pola hidup sederhana dan beralih menggunakan produk UMKM serta membantu mendorong pemasaran produk UMKM Pandeglang.
“Jaksa Agung sudah menghimbau dan memerintahkan seluruh jajarannya untuk menerapkan pola hidup sederhana, sederhana yang dimaksud adalah tidak memamerkan harta kekayaan dan lain sebagainya,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne saat ditemui Banten72 di Ruang Kerjanya, Selasa 21 Maret 2023.
Selain menerapkan pola hidup sederhana, Helena juga mengajak kepada jajarannya untuk membantu mendorong pemasaran produk hasil UMKM. Karena, selain menunjukan rasa cinta terhadap produk Indonesia juga dapat memajukan perekonomian sesuai dengan program pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
- Program Sekolah Rakyat untuk Generasi Masa Depan
- Pemerintah Tegaskan Ketersediaan BBM Subsidi Aman di Seluruh Wilayah
- Refocusing Penerima Manfaat dan Pembenahan Dapur Jadi Fokus MBG 2026
- Penguatan Rupiah dan IHSG Menjadi Sinyal Positif
- Politsi Gerindra Erin Fabiana: Jadikan 1 Muharam Momentum Memperkuat Kepedulian Sosial
“Tapi sebenarnya yang ingin saya lakukan adalah kita memamerkan UMKM nya, sehingga perekonomian Indonesia akan lebih maju, sesuai dengan program pemulihan ekonomi nasional juga,” ungkapnya.
Menurut Helena, hal ini harus dijadikan sebuah trand yang positif, dengan memamerkan produk UMKM lokal itu akan berdampak baik bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pandeglang, dampak lainnya adalah untuk menekan dampak inflasi.
Lebih lanjut Helena menyampaikan, untuk mendukung trend positif tersebut, Kejaksaan Negeri Pandeglang pun sudah mempunyai program sigap UMKM.






Komentar