Jaksa Agung: Bangun Etos Kerja Kejaksaan melalui Disiplin dan Kesederhanaan

Menurutnya, kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan menghasilkan profesionalisme dalam bekerja. Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.

“Maka untuk mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan,”ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Tegaskan Pemblokiran E-Wallet Aktif untuk Perangi Judi Daring

Burhanuddin menyampaikan, bahwa dirinya telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah.

Kemudian, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak untuk menerima hadiah atau keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat atau mencemarkan kehormatan institusi.

Baca juga:  Pemerintah Ajak Masyarakat Waspadai Bahaya Iklan Judi Online

“Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat,”ucapnya.

“Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum. Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi,”sambungnya.

Komentar