Ibu Kota Negara Pindah Ke IKN, Nasib Jakarta Bagaimana?

BANTEN 72 – Seluruh warga DKI Jakarta alias ibu kota negara sebelumnya diminta untuk ganti KTP.

Kalau lihat jumlah warga DKI Jakarta hampir 11 juta orang, kira-kira bakal membebani anggaran negara tidak ya?

Berikut ulasannya jika Ibu kota negara pindah ke IKN, bagaimana nasib Jakarta, sebagaimana dikutip Banten 72 melalui kanal YouTube IndonesiaBaikID.

Ibu Kota Negara Pindah nasib Jakarta bagaimana?

Beberapa waktu yang lalu tepatnya 18 September 2023 sekertaris Daerah atau Sekeda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan bahwa warga DKI Jakarta bakal diminta cetak ulang KTP karena setelah kepindahan ibu kota negara kan statusnya otomatis berubah bukan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta lagi tapi jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas.

Perubahan ini seiring dengan perpindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara yang ada di Kalimantan Timur tepatnya pada 2024 nanti.

Intinya disesuaikan kalau tadinya Jakarta berstatus Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ketika ibu kota nya pindah maka namanya berubah dan kalau nama kotanya berubah maka KTP sebagai kartu identitas warganya juga mengalami perubahan.

Baca juga:  Aksi Protes, Jalan  Nasional Rusak di Pandeglang Ditanami Pohon Talas 

Emang nama kotanya bakal jadi apa?

Teka-teki soal Jakarta yang akan seperti apa perlahan-lahan mulai ada jawaban.

Seperti apa yang dikatakan Mentri keuangan Sri Mulyani hingga wakil Presiden Ma’rup Amin katanya jakarta bakal ditetapkan menjadi sebuah daerah khusus meski sudah tidak berstatus ibu kota negara.

Jakarta akan jadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Dan nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Hal itu selaras dengan undang-undang daerah khusus Jakarta atau RUDKJ yang lagi digodog sama pemerintah.

Beberapa hari yang lalu bahkan pas 12 September 2023 Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal yang membahas RUU itu.

Pasti kita bertanya kenapa namanya jadi Daerah Khusus?

Sebenarnya jawabannya sama halnya dengan Yogyakarta yang mana dulu juga pernah jadi ibu kota negara Indonesia.

Namanya Daerah Istimewa Yogyakarta kan ada Istimewa nya hal ini dituliskan dalam undang-undang karena status Yogyakarta yang istimewa dengan sistem otonomi daerah yang khusus ya begitupun halnya dengan Jakarta.

Baca juga:  Sejumlah Petinggi Polri Berkurban di Ponpes Nurul Falah

Kalau kata Wakil Presiden Ma’rup Amin RUU ini mempertimbangkan aspek sosiologi dan historis Kota Jakarta sebagai ibu kota negara yang sudah punya banyak banget rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan.

Nah menariknya juga menurut Wakil Presiden Ma’rup Amin nantinya bakal ada Dewan Regional Khusus Daerah Jakarta.

Tujuan nya apa?
Tentu agar bisa mengharmonisasikan perencanaan antara Jakarta dan daerah-daerah disekitar Jakarta atau JABODETABEK.

Dari adanya perpindahan ibu kota negara tentu banyak konsekuensi nya karena pindah ibu kota bukan sekedar pembangunan nya.

Namun ada hal lain mulai dari perubahan sama bagi kota sebelumnya hingga perubahan KTP sebagai identitas warganya.

Salah satu konsekuensi paling nyata yang bakal dihadapi sama warga Jakarta itu bakal ganti KTP.

Kira-kira bagaimana bakal merepotkan tidak ya?

Soalnya data BPS menunjukkan bahwa warga DKI Jakarta luman banyak yaitu mencapai 10, 6 juta orang pada tahun 2022 yang lalu.

Baca juga:  Jemaah Haji Asal Pandeglang Tiba di Tanah Air Selasa Ini, Kemenag Siapkan Penjemputan

Yang pasti katanya pergantian KTP ini dilakukan secara bertahap tidak ujug-ujug mendadak kaya tahu bulat alias penggantian KTP itu kalau RUU itu sudah rampung, lagian pergantian KTP juga tidak merubah seluruh datanya.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Disduk Capil DKI Jakarta Budi Awaluddin kalau penggantian KTP itu hanya perubahan secara redaksional.

Kalau sekiranya tidak merepotkan warganya apakah membebani anggaran negara?

Soalnya buat cetak KTP elektronik sebanyak 10,6 juta orang itu biayanya bisa milyaran rupiah.

Coba kita kalikan saja kalau harga 1 blanko atau bahan dasar kartu KTP itu sekitar 9.500 san dikalikang 10,6 juta orang maka anggaran nya sebesar Rp. 100,7 milyar rupiah.

Bagaimana pendapat anda apakah jumlah segitu terlalu besar atau tidak?

Terlepas dari itu semoga pergantian KTP buat warga DKI Jakarta tidak dipersulit ya apalagi sampai dikorupsi, semoga tidak ada lagi derama seperti yang sudah-sudah.

Itulah terkait rencana pindahnya ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara, semoga informasi ini bermanfaat.

Komentar