Hari Pencoblosan Pemilu,  Perusahaan di Lebak Wajib Liburkan Karyawan 

BANTEN72- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menegaskan  semua perusahaan  wajib untuk meliburkan karyawan pada hari pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Kami minta semua perusahaan ikut menyukseskan pemilu dengan memberikan kesempatan pekerjanya untuk mencoblos menggunakan hak pilihnya. Dengan adanya kesempatan libur  bisa menekan  golongan putih atau golput,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kabupaten Lebak, Muktar Mulia Hasibuan,  Selasa (6/2/2024).

Baca juga:  Warga Cijoro Lebak Setop Pembangunan Turap, Ini Alasannya

Saat ini ada sekitar 192 perusahaan dengan total karyawan sebanyak  16.792  orang. Semua warga yang bekerja sebagai karyawan peeusahaan itu tercatat memiliki hak pilih.

‘Kami berharap semua karyawan perusahaan itu dapat menyukseskan pemilu 2024 tanpa golput,” katanya.

Menurut Muktar  pemerintah dan pihak stakeholder memiliki kewajiban untuk menyukseskan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pesta demokrasi itu untuk memilih pemimpin bangsa, wakil rakyat, dan perwakilan daerah yang memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Baca juga:  Era Pilkada Serentak , KPU Pandeglang: Semua Serba Cepat Mulai Tahapan Sampai Fasilitasi APK

Ia berharap karyawan perusahaan dapat mencoblos pilihan sesuai hati nurani agar kehidupan rakyat lima tahun ke depan menjadi lebih baik.

“Kami berharap perusahaan dapat meliburkan dan semua karyawan menggunakan hak pilihnya di TPS itu,” katanya.

Seorang karyawan di perusahaan sepatu di Rangkasbitung Agus Jaelani, mengaku belum mendapatkan pengumuman libur di hari pencoblosan Pemilu dari perusahaan tempat dirinya bekerja.

Baca juga:  Bacabup Yoyon : PKL dan UMKM di Pandeglang Harus Sejahtera

“Kami  berharap bisa libur, karena pemilu ini merupakan pesta rakyat ,”  katanya.

Komentar