BANTEN72- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pandeglang mendukug total peraturan daerah (perda) tentang minuman keras atau miras.
Oleh karena itu Fraksi Demokrat berkomitmen bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di Kabupaten Pandeglang.
“Saya sebagai badan legislasi di DPRD Pandeglang yang pertama mendukung aspirssi masyarakat agar peredaran miras di Pandeglang diberantas sampai le akar-akarnya,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pandeglang Iing Andri Supriadi kepada Banten72.com, Rabu (27/12/2023).
Menurut dia untuk memberantas miras bukan saja menjadi tanggungjawab aparat keamanan. Namun dengan adanya Perda miras tentu menjadi kewajiban semua pemerintah, masyarakat , aparat dan stakeholder di Pandeglang.
“Saya sepakat jangan beri celah sedikitpun bagi pengedar miras. Sebab peredaran miras itu selain bertentangan dengan hukum negara juga dilarang oleh hukum agama,” kata Iing.
Ia mengajak kepada aparat penegak perda untuk tidak berhenti memberantas segala bentuk peredaran miras. Sebab miras merupakan biang dari segala bentuk kejahatan.
“Dengan pengaruh miras seseorang bisa melakukan tindakan apa saja yang melanggar hukum. Mari kita perangi peredaran miras di Pandeglang,” ujar Iing.
Komentar