MENDORONG pertumbuhan UMKM, Pemprov Banten menerapkan perizinan berusaha yang mudah dan cepat seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan berusaha yang dipermudah dapat mendorong UMKM Banten naik kelas dan juga dapat menarik investor datang ke Banten.
Perizinan berusaha merupakan upaya untuk terus ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan antara lain melalui penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Perizinan berusaha berbasis risiko juga sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja untuk mendorong iklim investasi kondusif dan menyerap lebih banyak pekerja melalui percepatan transformasi ekonomi, penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, kemudahan berusaha, juga berbagai upaya mengatasi masalah regulasi.
Prinsip dari PP No 5 tahun 2021 adalah mendukung pemangkasan izin berusaha dan penyederhanaan prosedur dengan pendekatan risiko, namun dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
PP itu juga mengatur mengenai izin usaha berdasarkan klasifikasi. Klasifikasi pertama, yaitu usaha dengan risiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Klasifikasi kedua, usaha dengan risiko menengah-rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS). Sertifikat Standar merupakan dokumen perizinan berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan ketiga.
Kemudian klasifikasi ketiga adalah usaha dengan risiko menengah-tinggi. Serupa dengan kategori kedua, pelaku usaha dalam kategori ini juga hanya memerlukan NIB dan SS.
Pada klasifikasi keempat yaitu usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha tak hanya diwajibkan memiliki NIB dan SS, tetapi yang izin berupa dokumen persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang harus dipenuhi kegiatan usaha dimulai.
Kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko akan diterapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikenal sebagai OSS RBA (risk based approach), di mana seluruh proses perizinan usaha menggunakan metode daring. Guna mendukung pelaksanaan OSS RBA , Pemprov Banten mengembangkan sistem informasi SIPEKA.
Sistem SIPEKA yang diterapkan oleh DPMPTSP Banten telah sepenuhnya online dan paperless, dokumen izin yang diterbitkan sudah memuat tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik. Asistensinya juga dilakukan secara online antara petugas dan pemohon.*
Komentar