Edukasi Hukum Terhadap Keluarga Agar Terhindar dari Kejahatan Pinjol Ilegal

Oleh: Deden Ridwan

BEBERAPA tahun belakangan ini, seringkali kita mendengar informasi di media berita cetak atau online tentang orang-orang yang mengakhiri hidupnya gara-gara pinjaman online. Kasus bunuh diri gara-gara pinjol ilegal terjadi di Kampung Poncol, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Satu keluarga yang terdiri dari tiga orang ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu siang, 15 Desember 2024. Kasus bunuh diri lainnya dengan motif yang sama, terjadi di Jakarta Utara. Kempat orang yang merupakan satu keluarga itu tewas usai melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu sore. Korban diduga melompat dari rooftop. Kasus-kasus korban yang mengakhiri hidup gara-gara pinjol hampir merata terjadi di seluruh Indonesia. Dan hal tersebut akan terus akan meningkat bilamana tidak ada upaya hukum untuk mengatasinya.

Pemerintah tidak bisa diam dan harus memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi warganya dari praktik pinjol ilegal dengan cara menindak tegas para pelaku. Upaya yang harus dilakukan dalam dua bentuk kegiatan,yakni pencegahan dan penindakan. Dengan pencegahan dapat dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan cara membedakannya dari pinjol legal. Sementara dengan penindakan, dilaksanakan dengan cara menindak pelaku pinjol ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait lainnya.

Salah satu Pasal 27 ayat (2) UU ITE.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang bersifat mengancam atau menakut-nakuti. Pasal ini dapat digunakan untuk menjerat debt collector pinjol ilegal yang melakukan teror dan intimidasi melalui media elektronik. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (4) UU ITE).

Baca juga:  Pengawasan MBG sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

Rangkaian peristiwa kejadian bunuh diri telah menimbulkan kekhawatiran semua pihak. Pemerintah melalui OJK memiliki dan mengatur regulasi untuk melindungi konsumen pinjol legal, termasuk batasan bunga dan praktik penagihan.  Tetapi persoalannya tidak sekedar regulasi saja, tetapi diperlukan upaya melawan pinjol ilegal dengan melakukan edukasi hukum untuk skala kecil pada lingkungan keluarga kita, agar jangan sampai menjadi bagian korban pinjol. Contoh edukasi hukum yang paling sederhana dapat diajarkan kepada keluarga untuk tidak mengangkat gawai untuk nomor telepon yang tidak dikenal.

Edukasi hukum pada keluarga secara umum diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal Pasal 28B ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pembinaan diri pribadi, mental, dan spiritual. Hal ini dapat diinterpretasikan mencakup hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk pendidikan mengenai hukum dalam keluarga. Tujuannya dari edukasi hukum adalah menciptakan keluarga yang sadar hukum. Melalui pemahaman hukum yang baik, setiap anggota keluarga akan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Keluarga yang sadar hukum akan menciptakan ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama anggota keluarga.

Selain itu edukasi hukum pada keluarga berkaitan juga dengan peran serta orangtua dalam perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pasal Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Mendidik anak dapat mencakup pengenalan terhadap norma dan hukum yang berlaku.

Menciptakan keluarga yang sadar hukum mutlak dibutuhkan, salah satunya dengan melakukan edukasi hukum terhadap keluarga mengenai bahaya pinjol ilegal. Melakukan edukasi tentang bahaya pinjol ilegal sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan saat ini,  mengingat maraknya kasus penipuan, praktik riba terselubung, dan penagihan yang tidak beretika oleh pinjol hingga berujung pada tindakan stres korban, dan melakukan tindakan  mengakhiri hidup seperti yang terjadi Tangerang Selatan dan Jakarta Utara. Kedua kasus ibarat gunung, hanya tampak di permukaan, padahal yang sesungguhnya kasus-kasus serupa banyak terjadi, karena tidak viral jadinya tidak terhitung pada catatan korban-korban bunuh diri.

Baca juga:  Parpol Berbuat, Hak Rakyat Disunat

Langkah pertama untuk melakukan edukasi hukum pada keluarga, dimulai dengan mengetahui apa yang dimaksud dengan pinjol dan jenis-jenisnya. Lalu ketahui juga resikonya, akibat-akibat dan konsekuensi peristiwa hukum. Terakhir ajarkan juga cara dan upaya menghindar dari pinjol ilegal.

Pengenalan pertama dan yang utama mengetahui apa itu pinjol. Rujukan yang tepat harus bersumber pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Pinjol terbagi dua jenis legal dan Ilegal. Pinjol legal adalah layanan pinjaman uang berbasis teknologi finansial (fintech) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Sedangkan Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang secara daring (online) yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas terkait lainnya. Mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk lembaga keuangan di Indonesia.

OJK telah mengeluarkan informasi terkait pinjol ilegal. Peran dari keluarga, saling mengingatkan dengan berdiskusi apa yang menjadi ciri-ciri pinjol ilegal  yang harus diwaspadai. Beberapa ciri yang harus dikenali tentang pinjol ilegal, diantaranya; Tidak terdaftar/berijin dari OJK, Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,Penawaran menggunakan SMS/WA, Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya untuk meneror peminjaman yang gagal bayar, Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari, Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga:  Aksi Indonesia Gelap Tidak Mewakili Aspirasi Publik

Selain itu perlu diajarkan juga kepada keluarga tentang tip menghindari pinjaman online ilegal, diantaranya dengan tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada SMS/WA penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.

Upaya yang dapat ditempuh  Melakukan Edukasi Hukum di Keluarga terkait pinjol ilegal dapat dilakukan dengan cara;

–              Diskusi Terbuka: Ajak seluruh anggota keluarga berdiskusi tentang bahaya pinjol dengan bahasa yang mudah dipahami.

–              Berbagi Informasi: Tunjukkan contoh-contoh berita atau cerita nyata tentang korban pinjol ilegal.

–              Mengenali Tanda-tanda: Ajarkan cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.

–              Menyediakan Alternatif: Diskusikan alternatif solusi keuangan yang lebih aman jika ada kebutuhan mendesak.

–              Keteladanan: Orang tua memberikan contoh pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

–              Memanfaatkan Sumber Informasi: Gunakan informasi dari OJK atau lembaga terpercaya lainnya sebagai materi edukasi.

 

Dengan memberikan edukasi hukum yang tepat dan berkelanjutan, keluarga dapat lebih waspada dan terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal, sehingga tercipta keamanan dan ketenangan finansial dalam keluarga.*

Penulis, PJJ Ilmu Hukum Fakultas Bisnis dan Humaniora Universitas Siber Muhammadiyah

Komentar