BANTEN72- Sejumlah petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Dalam sidak tersebut, para petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan, di antaranya sendok, kartu remi, paku, korek gas, dan batu baterai. Seluruh barang yang ditemukan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Raden Achmad Zaki mengatakan , bahwa sidak kamar hunian merupakan tindak lanjut dari program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Pelaksanaan sidak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung 15 program aksi Kemenimipas, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta pencegahan tindak penipuan di dalam lapas dan rutan,” kata Zaki.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kamar hunian, barang-barang pribadi warga binaan, hingga pemeriksaan badan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Dalam pelaksanaan sidak, petugas melakukan pemeriksaan secara detail terhadap seluruh kamar dan area sekitar hunian. Barang-barang terlarang yang ditemukan langsung kami amankan dan akan dimusnahkan,” ucapnya.
Menurut Zaki, sidak ini juga merupakan langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di blok hunian.
“Kami ingin memastikan Rutan Kelas IIB Pandeglang selalu berada dalam kondisi aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran,” tandasnya. (Bt72)***






Komentar