Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, bahwa para pegawai yang mmengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung.
“Untuk mendapat persetujuan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik,”tandasnya. (Bt72)***








Komentar