BANTEN72- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Wakil Bupati Iing Andri Supriadi mengingatkan para kepala desa yang baru saja dikukuhkan kembali untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa (DD). Pesan tersebut disampaikan kepada 102 kepala desa yang telah resmi dikukuhkan kembali dalam masa jabatan baru.
Bupati Dewi menekankan bahwa Dana Desa merupakan amanah dari pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Kami ingin para kepala desa yang kembali dikukuhkan bisa melanjutkan program-program yang sempat tertunda, mengayomi masyarakat, dan menjalankan pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel,” kata Dewi kepada Kabar Banten, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, para kepala desa yang masa jabatannya telah habis kembali dikukuhkan untuk melanjutkan tugasnya.
“Saya minta kepala desa yang dikukuhkan kembali benar-benar menjalankan amanah ini. Jangan main-main dengan penggunaan Dana Desa,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Fikri Febriansyah, turut memberikan peringatan serupa. Ia menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan Dana Desa demi kepentingan masyarakat.
“Dana Desa adalah amanah dari pemerintah pusat untuk masyarakat desa. Jangan coba-coba menyalahgunakannya,” ujar Fikri.
Dengan dikukuhkannya kembali 102 kepala desa, pemerintah daerah berharap adanya kesinambungan pembangunan di tingkat desa serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Semua pihak menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat demi kemajuan desa di Kabupaten Pandeglang. (Bt72)*








Komentar