Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sudah diluncurkan oleh pemerintah untuk memperbaiki sistem perizinan berusaha di Tanah Air.
OSS Berbasis Risiko ada kemudahan bagi pengusaha saat mengurus syarat perizinan sesuai kategori risiko usaha.
Ada dua jenis layanan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko dan layanan fasilitas penanaman modal.
Untuk penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko tersedia beberapa layanan yakni penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk UMK, perubahan data usaha, pengembangan usaha, serta penggabungan, peleburan, dan pembubaran usaha.
Inilah alur hak akses OSS Berbasis Risiko.
Pertama untuk pelaku usaha orang perseorangan dapat mengajukan permohonan hak akses ke OSS dengan menyiapkan dua syarat yakni data berupa nama pelaku usaha dan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua untuk badan usaha harus memenuhi syarat yakni mengisi nama, NIK, nomor telepon, alamat email penanggung jawab perusahaan, dan Nomor Pengesahan Badan Usaha.
Ketiga, untuk Badan Layanan Umum, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, badan hukum lainnya, persyarikatan, atau persekutuan wajib mengisi nama, NIK, nomor telepon, alamat email penanggung jawab perusahaan, dan nomor dasar hukum pembentukan.
Keempat untuk Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri harus mengisi data berupa nama dan NIK Kepala Kantor Perwakilan (bila WNI), nama dan Nomor paspor Kepala Kantor Perwakilan (bila WNA).
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan hak akses OSS Berbasis Risiko dengan memenuhi beberapa syarat.
Penerapan OSS Berbasis Risiko untuk kepentingan perizinan memiliki sisi keunggulan dan kekurangan. Untuk keunggulan adanya perubahan sudut pandang terkait perizinan ke berbasis risiko yang memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha, one stop service, efektifitas dan efisiensi, serta menghemat waktu.*
Komentar