Bawaslu Pandeglang Sebut Potensi Pelanggaran Pilkada Mulai dari Politik Uang Hingga Bagi-bagi Sembako

BANTEN72- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyebutkan  beragam pelanggaran Pilkada mulai dari potensi politik uang sampai bagi-bagi sembako.

Beragam pelanggaran itu menjadi tantangan untuk Bawaslu melakukan pengawasan secara optimal terhadap pesta demokrasi berupa Pilkada Pandeglang serentak 2024.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Didin saat acara night coffe di salah satu kopi bakar di Pandeglang pada Rabu (9/10/2024).

Sementara itu Ketua Bawaslu Pandeglang  Febri Setiadi menyatakan bahwa kegiatan  night coffe ini merupakan sinergitas dengan media. Sebab peran media sangat penting memberikan edukasi tentang pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pilkada.

“Dari mulai tahapan hingga saat ini sinergitas Bawaslu dengan media terus dibangun dengan baik, karena peran media sebagai pilar demokrasi ke- 4 untuk menghasilkan pesta demokrasi dengan baik. Maka dari  itu acara  merupakan program cacahan  untuk mendapatkan masukan dari rekan-rekan media ,” kata  Febri.

Baca juga:  Peringatan HPN ke- 78 , PWI Pandeglang Serahkan Hadiah Lomba Karya Tulis Bertema " Plus Minus Pers di Era Digital"

Komosioner Bawaslu Iman Ruhmawan mengakui  bahwa  kendala  pengawasan itu  ada. “Kita merasakan ada kendala pada pemilu 2019, kemudian pemilu kemarin kendala itu ada pada tahapan-tahapan pemilu. “Jadi yang paling dirasakan soal keterbatasan SDM dan itu bagian dari kendala. Namum proses pengawasan kita optimalkan,” katanya.

Komisioner lainnya Didin menyampaikan bahwa dalam Pilkada banyak kendala. Tidak saja berkaitan dengan beragam pelanggaran seperti politik uang, bagi-bagi sampai pada tingkatan netralitas ASN, Polri dan TNI.

Baca juga:  Sebanyak 1.017 PPS Dilantik di Alun-alun Pandeglang, Bupati: Sukseskan Pemilu 2024

“Jadi ini bagian dari kendala pegawasan yang harus terus dioptimalkan

Sementara itu komisioner Bawaslu Lina Herlina  menyebut bahwa  kendala itu ada dalam tahapan-tahapan mulai dari pengawasan pendaftaran pasangan calon, verifikasi pasangan calon sampai pada saat ini memasuki masa kampanye.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, bahwa berkaitan dengan optimalisasi upaya pencegahan yang dilakukan dengan melakukan MoU di semua tahapan mulai dari kepala desa dan berbagai latar kemasyarakatan di seluruh kecamatan.

“Ini menjadi investasi pengawasan yang masih kita lakukan agar Indek Kerawanan Pemilu (IKP) bisa ditekan di Kabupaten Pandeglang yang menjadi urutan ke 30 di Indonesia. Dan pengawasan demokrasi adalah bukan hanya lembaga Bawaslu, kita berharap peran media bisa membantu dalam upaya memberikan edukasi masyarakat salah satunya dalam acara ini,” tuturnya.

Baca juga:  Sebanyak 92 Guru MDT dan TPQ Kecamatan Munjul Ikuti Pelatihan, Hadirkan Pemateri dari MK2MDT

Sementara itu berbicara pengawasan, kata Didin, bukan hanya Bawaslu tetap media juga, pencegahan itu dilakukan berupa himbauan dan MoU bersama elemen masyarakat. Maka dalam acara ini juga merupakan upaya pencegahan yang harus disampaikan melalui temen-temen media, untuk memberikan kesadaran pada masyarakat.

“Terkait dengan politik uang yang kerap terjadi di pesta demokrasi bahwa Bawaslu RI sudah melakukan kerjasama dengan PPATK dan OJK. Itu merupakan salah satu inovasi dari Bawaslu,” pungkasnya. ***

Komentar