Pilkada Pandeglang 2024, Bawaslu: Mencoblos Surat Suara Ganda Bisa Dipidana

BANTEN72- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau kepada warga agar tidak melakukan pencoblosan pada surat suara ganda akan terkena sanksi pidana. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan wakil wali kota.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk jeli saat akan ke bilik suara memastikan jumlah surat suara yang diterima jangan sampai menerima lebih dari satu surat suara untuk satu jenis surat suara pemilihan,” ungkap Iman Ruhmawan Komisoner Bawaslu Pandeglang kepada Kabar Banten.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Pandeglang Gelar Hearing dengan OPD , Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Ia menjelaskan jika satu orang memilih lebih dengan surat suara yang sama ini masuk pada perbuatan melawan hukum dan masuk sebagai pelanggaran pidana. Sesuai dengan pasal 178B setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali pada Pemilihan akan dikenakan hukuman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda sebesar 108 juta rupiah.

Baca juga:  Tak Ada Petahana, Sejumlah Figur Berminculan Ramaikan Bursa Pilkada Lebak

“Oleh karena itu kami berharap warga tidak melakukan hal – hal yang menyebabkan dirinya terkena pelanggaran pidana karena dengan melakukan hal ini bisa menyebakan warga di beri hukuman penjara,” tegasnya.

Anggota Panwascam Kecamatan Cikedal Asrori menegaskan siapun yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pilkada ini bisa dikenakan sanksi. Seperti melakukan pencoblosan dua kali atau lebih bisa dikenakan pidana penjara.

Baca juga:  Demi Keadilan, Ahli Waris Pasang Pelang Hak Kepemililan Lahan Sekolah 

“Kami dari Panwascam terus melakukan sosialisaai dan pengawasan dengan harapan pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala,” pungkasnya. ***

Komentar