Anggota DPRD Pandeglang E . Supriasi : Beri Hukuman Berat Terduga Kasus Pencabulan

BANTEN72–  Anggota DPRD Kaupaten Pandeglang dari Fraksi Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang  E. Supriadi mengecam keras perbuatan asusila seorang ayah kandung terhadap anaknya.

Diketahui, seorang terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan berinisial EL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Hingga saat ini terduga  diamankan ke Mapolres Pandeglang.

Supriadi mengatakan, perbuatan asusila tersebut sangat tidak patut ditiru. Dengan demikian, pihaknya berharap proses hukum harus dituntaskan dan terduga diberi hukuman setimpal.

Baca juga:  Buka Puasa Bersama Media, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah Maknai Silaturahmi di Bulan Ramadan Ciptakan Nuansa Keakraban

“Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan, dan kesejahteraan hidup masa depan si korban,” kata Supriadi, Rabu (27/5/2026).

Ia menegaskan  , aparatur penegak hukum harus menegakan hukum dan menangani kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Di ketahuu  sebelumnya, seorang terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan, EL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang diamankan ke Mapolres Pandeglang, Selasa (7/4/2026).

Baca juga:  Dewan  Usulkan Jalan Sodong-Kadubera, Iing: Ini Langkah Percepatan Pembangunan

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Ipda  Widianto kepada wartawan mengatakan, perilaku bejat itu sudah dilakukan terduga pelaku sejak awal tahun 2025 lalu, tepatnya di bulan Februari.

Jadi katanya, terduga pelaku yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap alias pengangguran, kerap mabuk-mabukan. Dan saat mabuk itu, terduga pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada anaknya sendiri.

Baca juga:  Pemerintahan Memperkuat Regulasi Memutus Jaringan Judi Online

“Itu anak tunggal  terduga pelaku. Istrinya kebetulan disabilitas,” tandas Ipda Widianto. (Bt72)***

Komentar