Akuntabilitas Ekologis 2025

Oleh: Bung Eko Supriatno

Dosen Universitas Mathla’ul Anwar Banten

DARI utara Sumatera, kabar itu datang bukan sebagai berita, melainkan Dari utara Sumatera, kabar itu datang bukan sebagai berita, melainkan sebagai luka yang menembus nurani bangsa. Korban meninggal secara nasional mencapai 631 orang-sementara 472 orang masih hilang menurut pembaruan BNPB per 2 Desember 2025.

Banjir dan longsor merusak desa-desa, memutus jalan, merobohkan rumah, dan menyisakan pertanyaan mendasar: mengapa tragedi yang sama terus berulang, sementara negara selalu memulai dari nol?

Tubuh-tubuh yang diangkat dari lumpur menjadi bukti kegagalan kolektif. Jalan Tol Kualanamu-Medan yang amblas menunjukkan bahwa bumi tidak lagi mampu menopang kesalahan manusia. Di Tapanuli, isak keluarga terdengar lebih cepat daripada koordinasi pemerintah daerah yang terhambat birokrasi. Bencana bergerak dengan kecepatan alam; negara lokal merespons dengan kecepatan administrasi. BNPB melaporkan bahwa sepanjang 2024-2025 terjadi 3.472 bencana hidrometeorologis-lebih dari 97% total bencana-yang sebagian besar dipicu kerusakan tata ruang dan degradasi hutan.

Relawan berlari tanpa instruksi, Basarnas bekerja dalam keterbatasan, warga menjadi pagar terakhir penyelamatan. Sementara sebagian aparatur sibuk memvalidasi data dan menunggu instruksi. Pada detik paling menentukan, rakyat kembali bertanya: di mana negara ketika ia paling dibutuhkan?

Pertanyaan ini bukan hanya kritik, tetapi evaluasi atas realitas administrasi publik: struktur negara megah, kapasitas kerjanya rapuh. Negara hadir di dokumen, tetapi hilang di lapangan. Pada momen genting itu, yang berdiri justru warga tanpa seragam dan tanpa anggaran.

Namun kelemahan respons bukan persoalan tunggal. Bencana ini adalah akibat dari keputusan keliru jauh sebelum hujan turun. Hutan digunduli atas nama pertumbuhan, sungai disempitkan demi proyek, lereng dipotong oleh izin yang diteken tergesa, dan tata ruang dinegosiasikan seperti komoditas. Data Global Forest Watch 2024-2025 mencatat bahwa Sumatera Utara kehilangan 1,6 juta hektar hutan sejak 2001-28% tutupan pohon-dengan 91.248 hektar hilang pada 2024, tiga kali lipat dari 2023. Ini adalah konsekuensi, bukan kejutan. Dan konsekuensi itu dibayar dengan nyawa.

Baca juga:  Sinergi Pemerintah dan Gereja Menjaga Kedamaian Papua dari Ancaman Teror

Inilah makna akuntabilitas ekologis: tanggung jawab tidak hanya diukur dari tindakan pemerintah, tetapi dari kerusakan yang dibiarkan. Dari izin tanpa kajian, peringatan ahli yang diabaikan, dan ruang hidup yang dikorbankan demi pendapatan jangka pendek. Laporan Mongabay dan NRDC 2025 menunjukkan bahwa pembukaan lahan ilegal oleh jejaring oligarki lokal meningkatkan risiko banjir dan longsor 2-3 kali lipat.

Tragedi ini menuntut jawaban. Jawaban bukan dari pidato, tetapi dari pembenahan; bukan dari tim ad hoc, tetapi dari sistem yang bekerja; bukan dari janji, tetapi dari kesadaran bahwa nyawa bukan statistik yang diperbarui setiap hari. Duka dari utara Sumatera adalah panggilan untuk menata ulang hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan alam. Bencana adalah diagnosis moral atas tata kelola ekologis.

Jika negara ingin dipercaya, ia harus bergerak lebih cepat daripada bencana, lebih tegas daripada kepentingan jangka pendek, dan lebih peka daripada sekadar membaca data. Kehancuran ekologis adalah kehancuran politik. Akuntabilitas ekologis tidak bisa ditunda; ia adalah syarat masa depan.

 

Parade Kebijakan yang Mati

Istilah “mitigasi”, “RPB”, “early warning system”, dan “kesiapsiagaan lintas wilayah” muncul setiap tahun. Di atas kertas, dokumen kebijakan tampak rapi dan futuristik. Namun bencana Sumatera membuktikan bahwa rangkaian kebijakan itu hanyalah fiksi komitmen hijau: cantik dalam teks, nihil dalam praktik.

Saat longsor terjadi, peta risiko tidak tampak. Saat banjir datang, jalur evakuasi tidak diperbarui, logistik tercecer, dan koordinasi berjalan tanpa arah. Formulasi ada, implementasi tidak. Respons pemerintah menjadi kemewahan.

Data BNPB 2025 menunjukkan bahwa 60-70% peta risiko bencana tidak pernah dipublikasikan sejak 2016-2017. Hanya 30-40% RPB yang diperbarui tepat waktu. Jalur evakuasi banyak yang masih memakai peta lama.

Baca juga:  Seba Baduy: Jejak Sunyi Pesan Bumi

Lebih dari 90% bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologis yang dipicu kerusakan tata ruang. Artinya, kegagalan respons adalah konsekuensi struktural. Penelitian independen 2025 menyebut kondisi ini sebagai “policy evaporation”: kebijakan menguap sebelum menjadi tindakan.

RPB sering hanya formalitas administratif. Banyak tidak diperbarui lima tahunan sebagaimana mandat undang-undang. Jalur evakuasi tidak diperbarui sejak 2016-2017 sehingga warga berlari tanpa arah, aparat bingung menentukan titik kumpul, dan distribusi logistik berlangsung secara improvisasi.

Pertanyaannya kini menjadi sederhana: apakah kita memiliki kebijakan bencana, atau hanya arsip? Selama dokumen tidak dihidupkan dalam tindakan, jurang antara teori dan kenyataan akan terus memakan korban.

 

Birokrasi yang Gagal

Bencana ekologis seharusnya mendorong pemerintah daerah menghitung cost-disaster sebagai dasar rasionalitas kebijakan. Namun yang terjadi adalah jebakan logika cost-benefit jangka pendek: membangun yang terlihat, mengabaikan mitigasi yang tidak populer secara elektoral.

Pemotongan anggaran mitigasi 2025 melalui Instruksi Presiden No. 1/2025 mencapai Rp 306 triliun secara nasional. Anggaran BPBD dan infrastruktur publik dipangkas lebih dari 50%. Drainase ekologis dikorbankan demi proyek mercusuar, dan kawasan rawan longsor tetap diberi izin pembangunan. Kapasitas BPBD diabaikan dalam prioritas anggaran.

Kerugian ekologis 2024-2025 mencapai Rp 10-15 triliun per tahun. Semua “penghematan” itu berubah menjadi ongkos sosial dan moral yang jauh lebih besar.

 

Ekologi Rente

Di balik bencana ekologis, terdapat dominasi oligarki lokal, perizinan serampangan, pembukaan lahan ilegal, dan jejaring kekuasaan yang bekerja dalam gelap. Bencana Sumatera bukan semata fenomena alam, tetapi produk dari apa yang dapat disebut sebagai nepotisme ekologis.

Laporan investigasi 2025 (Mongabay, NRDC) menunjukkan bahwa perizinan berbasis patronase meningkatkan risiko bencana hingga 300%. Keterlambatan respons pemerintah daerah bukan semata kelalaian administratif, tetapi upaya menyelamatkan kredibilitas politik yang terikat pada jejaring rente.

Baca juga:  Kebijakan WFA Jadi Solusi Arus Balik

Pemerintah daerah menyukai statistik, dashboard digital, dan laporan pengawasan. Namun bencana menunjukkan bahwa semua itu hanya membangun transparansi semu: modern dalam tampilan, rapuh dalam substansi.

Dashboard rapi, tetapi belanja riil mitigasi rendah. Publik menyebutnya “optical governance”-pemerintahan yang tampak bekerja padahal tidak menyentuh akar masalah. Data ada, tetapi tidak mengubah perilaku. Transparansi tanpa integritas hanyalah ilusi.

 

Merekonstruksi Legitimasi

William Dunn menegaskan bahwa kebijakan bermutu harus jelas formulasi, tegas implementasi, dan terukur evaluasinya. Bencana Sumatera menunjukkan kebalikannya: formulasi kabur, implementasi setengah hati, evaluasi mandul. Laporan independen 2025 menyebut little-to-no effort dari sejumlah pemerintah daerah dalam pembaruan mitigasi dan tata ruang.

Ketika pemerintah daerah gagal hadir pada momen genting, legitimasi-mata uang moral kepemimpinan publik-runtuh. Bagaimana rakyat dapat percaya pada reformasi agraria, mitigasi ekologis, atau tata ruang berkelanjutan, jika untuk menyelamatkan nyawa saja mereka lamban?

Negara pusat bergerak cepat; negara lokal tersandung. Rakyat berdiri sendiri di tengah reruntuhan.

Bangsa perlu menata ulang akuntabilitas ekologis: memperkuat SOP lintas wilayah, membangun deteksi dini berbasis komunitas, menegakkan sanksi ekologis, membenahi data dan integritas pengawasan, memutus jejaring nepotisme, serta memulihkan legitimasi melalui respons nyata.

 

Ketika Bencana Menguji Negara

Bencana alam tidak dapat dipilih, tetapi kualitas kepemimpinan adalah pilihan politik. Negara tidak boleh hanya pandai menangis setelah bencana, tetapi harus belajar, bersiap, dan bergerak sebelum bencana datang.

Ukuran negara bukan pada megahnya kata-kata, tetapi pada kecepatan langkah saat rakyat dalam bahaya. Inilah standar moral kepemimpinan publik: negara yang hadir tepat waktu, membaca tanda alam, dan tidak menjadikan rakyat korban kelalaian yang berulang.

Bencana datang tanpa kompromi; ketanggapan negara harus menjadi keputusan.*

Komentar