BANTEN72 – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang Tubagus Udi Juhdi menyampaikan bahwa kehadiran legislator di lembaga parlemen tidak semata-mata menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang pengawasan, penganggaran (budgeting), dan legislasi.
Menurutnya, seorang legislator juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penyambung aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol secara kritis terhadap berbagai persoalan yang terjadi di daerah.
Udi Juhdi menilai sikap aspiratif dan kritis merupakan bagian penting dari peran anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun, sikap kritis tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk mencari-cari kesalahan pihak lain.
“Legislator harus tetap aspiratif dan kritis. Sikap kritis bukan untuk mencari kesalahan, tetapi bagaimana melihat persoalan secara objektif, mengurai masalah secara terang benderang, kemudian meluruskan hal-hal yang belum baik agar menjadi lebih baik,” kata Udi Juhdi.
Politisi Gerindra yang pernah menjabat Ketua DPRD Pandeglang periode 2019-2024 itu menambahkan, aspirasi masyarakat harus menjadi salah satu pijakan utama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Menurut Udi, ketika masyarakat menyampaikan keluhan maupun masukan, legislator memiliki tanggung jawab untuk menampung, mengawal, dan memperjuangkannya sesuai dengan ketentuan serta kewenangan yang dimiliki.
“Sikap aspiratif merupakan bagian dari kewajiban legislator untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Tetapi aspirasi itu juga harus disertai sikap kritis agar setiap persoalan dapat dikaji secara jernih dan dicarikan solusi yang tepat,” ujarnya.
Udi berharap fungsi DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan demikian, keberadaan legislator tidak hanya terlihat dalam ruang-ruang rapat parlemen, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian berbagai persoalan dan mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.
Ia menegaskan, sikap kritis yang konstruktif harus tetap mengedepankan etika, objektivitas, serta kepentingan masyarakat luas.
“Dengan sikap aspiratif dan kritis yang konstruktif, legislator dapat menjalankan fungsi representasi dengan baik sekaligus menjadi bagian dari solusi bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***








Komentar