Kemerdekaan Ekonomi UMKM Diperkuat Lewat KUR

BANTEN72 – Kemerdekaan ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus diperkuat melalui kemudahan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Kebijakan tersebut diharapkan semakin mendorong pelaku UMKM mengembangkan usaha produktif sekaligus memperluas akses pembiayaan yang inklusif.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun dalam proses pengajuan KUR. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Baca juga:  Meningkatkan Pemberdayaan UMKM Lewat Pendampingan dan Pelatihan

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza Damanik.Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 mengatur KUR sebagai program untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memperoleh akses kredit komersial. Dalam pelaksanaannya, pinjaman hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR.

“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujarnya.

Baca juga:  Program MBG Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ketahanan Ekonomi Lokal

Dalam menjaga integritas program, Kementerian UMKM juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan penyaluran KUR berjalan tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri, Saptari, mengatakan penyaluran KUR merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi nasional melalui dukungan kepada pelaku UMKM.

“Kami ingin pelaku UMKM merasakan kemudahan, baik dari sisi akses pembiayaan maupun pendampingan agar usaha mereka naik kelas. Ini juga peran kami sebagai mitra usaha jangka panjang,” ujar Saptari.

Baca juga:  Program MBG Perluas Jangkauan Penerima di 2026

Bank Mandiri telah menyalurkan KUR kepada 116 ribu debitur baru atau 52,51 persen dari target tahun ini. Secara kumulatif sejak 2008 hingga 30 Juni 2026, penyaluran KUR Bank Mandiri telah mencapai Rp324,65 triliun kepada sekitar 3,75 juta debitur. Sinergi antara Kementerian UMKM dan sektor perbankan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat kemerdekaan ekonomi UMKM melalui akses pembiayaan yang semakin mudah, inklusif, dan berkelanjutan.*

Komentar