BANTEN72 – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional melalui tiga program utama, yakni Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia.
Ketiga program ini menjadi tulang punggung implementasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang baru saja ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, mengatakan pemerintah ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.
“Pembangunan ekonomi kreatif harus dimulai dari daerah agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Program Desa Kreatif difokuskan pada aktivasi wilayah potensial yang telah dipetakan pemerintah daerah, tanpa membangun fasilitas baru.
Riefky menjelaskan program ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan akses pasar, kemudahan pendanaan, hingga skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
“Aktivasi desa kreatif ini bukan berarti membangun desa baru, karena pemda tentu sudah membina dan memetakan di mana adanya desa kreatif, nah ini bagaimana kita mengaktivasi itu,” katanya.
Sementara itu, Creative Hub dioptimalkan dari fasilitas komunitas, kampus, dan pemerintah daerah yang sudah ada untuk menjadi ruang kolaborasi talenta dan wirausaha kreatif.
Adapun Creative by Indonesia dirancang sebagai identitas dan strategi branding produk lokal agar naik kelas ke pasar nasional hingga global, layaknya jargon “Wonderful Indonesia” di sektor pariwisata.
Riefky menuturkan Rindekraf disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dengan pendekatan heksaheliks.
“Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Implementasi Rindekraf turut diperkuat lewat pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah, baik dalam bentuk dinas mandiri maupun gabungan.
Hingga kini, 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 daerah lainnya masih dalam proses penguatan.
Dalam Rindekraf terbaru, cakupan ekonomi kreatif diperluas dari 17 menjadi 21 subsektor dengan tambahan teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif.
Ke-21 subsektor tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster, yaitu seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.
Subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan, blockchain, big data, dan keamanan siber, sedangkan subsektor konten digital mengakomodasi profesi kreator konten, affiliator, hingga pelaku live commerce.
Menekraf menegaskan penguatan hilirisasi turut menjadi prioritas agar produk kreatif lokal memiliki nilai tambah lebih tinggi dan mampu bersaing dengan produk asing di pasar domestik.
“Ketika beliau mengamanahkan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, hal itu kami akan lakukan juga di industri kreatif,” ucapnya.
Seluruh program dijadwalkan bergulir masif pada semester kedua 2026 dan dikawal secara berkelanjutan hingga 2029 melalui kolaborasi erat dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.*








Komentar