Wajib Pajak Diberi Keringanan, Kesempatan Bebas Denda Hingga Akhir November 2026

BANTEN 72 – Pemerintah Kota Serang terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Bebas Denda Pajak Daerah dengan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang berlangsung hingga 30 November 2026.

Program yang digagas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Kepala Bapenda Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Ia memahami bahwa setiap wajib pajak memiliki kondisi ekonomi dan kemampuan yang berbeda. Karena itu, penghapusan sanksi administrasi diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga berupaya memberikan pelayanan dan kebijakan yang meringankan masyarakat,” ujarnya.

Wahyu menuturkan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Namun, kepatuhan masyarakat juga perlu dibangun melalui pendekatan pelayanan yang mudah, transparan, dan memberikan manfaat.

Program Bebas Denda Pajak Daerah berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak telah didukung berbagai kanal, mulai dari perbankan, aplikasi pembayaran digital, marketplace, QRIS hingga gerai ritel modern.

Wahyu mengajak masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Segera selesaikan kewajiban pajaknya agar ke depan tidak ada lagi beban sanksi administrasi yang harus ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Melalui program ini, Pemkot Serang berharap hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam membangun budaya sadar pajak. (Adv)B.06

Komentar

Berita Lainnya