Tindak Lanjuti Instruksi Jaksa Agung, Kejari Pandeglang Tetapkan Kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak

Menurut Helena, insan adhiyaksa juga harus mengukuhkan core values yang dianut sebagai insan adhiyaksa atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selain kita menetapkan trapsila adhiyaksa, kita juga harus mengukuhkan core values yang dianut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),”ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core values Kejaksaan Tahun 2023.

Instruksi tersebut secara resmi tertuang dalam instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Baca juga:  Anggota DPRD Pandeglang Yangto Maknai 1 Muharam Sebagai Momentum Perkuat Nilai-nilai Ibadah dan Lembaran Baru untuk Berbuat Kebaikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Jaksa Agung pada pokoknya menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023.

“Dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024,”kata Ketut melalui siaran pers yang diterima Banten72.com, Rabu (11/1/2023).

Baca juga:  Ade Yuliasih Anggota DPD RI Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI untuk Mahasiswa Banten

Dikatakan Ketut, selain itu Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diantaranya, mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP,”ungkapnya.

Selain itu, jajaran juga harus segera menyusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Baca juga:  Forum KDMP  Minta  DPRD Pandeglang Bentuk Pansus, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Pelatihan

“Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,”ujarnya.

Komentar