BANTEN72- Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Yo yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, pada Rabu 8 Maret 2023, mendatang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hafit membenarkan bahwa sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Yo telah dijadwalkan oleh PN Pandeglang pada Rabu mendatang.
“Perkara terdakwa Yo yang merupakan oknum anggota DPRD Pandeglang, hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, itu terjadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,”kata Wildan saat ditemui di Ruang kerjanya, Senin 6 Maret 2023.
Dikatakan Wildan, selain telah menerima jadwal sidang dari PN Pandeglang, pihaknya juga sudah menerima surat penetapan peralihan status penahanan terdakwa yang tadinya tahanan Kejaksaan menjadi tahanan Hakim.
“Karena sudah keluar penetapan Pengadilan, status penahanannya pun sudah menjadi tahanan dari Hakim,”ungkapnya.
“Karena sudah beralih menjadi tahanan Hakim, jadi kita tidak bisa memperoses permohonan penangguhan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Yo. Jadi sekarang kewenangannya ada di Hakim,”sambungnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah melimpahkan berkas perkara Yo terdakwa pelecehan seksual ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, pada Rabu 1 Maret 2023.
Komentar