PP TUNAS dan Otoritas Negara di Ruang Digital Anak

Oleh: Muhammad Nanda

Pengamat Sosial

 

 

GOVERNING the platforms dalam konteks perlindungan anak di ruang digital menjadi isu yang semakin mendesak di tengah masifnya penetrasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menandai babak baru dalam afirmasi otoritas negara di ruang digital. Regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga refleksi kesadaran negara bahwa ruang digital bukanlah wilayah netral, melainkan arena dengan dinamika kompleks yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak secara signifikan. Dalam konteks ini, negara mengambil posisi strategis sebagai pengatur sekaligus pelindung, memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak berjalan tanpa kendali yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Urgensi PP TUNAS tidak dapat dilepaskan dari fakta tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia. Data menunjukkan bahwa mayoritas anak mengakses internet setiap hari dengan durasi yang cukup panjang, bahkan mencapai rata-rata tujuh jam per hari. Kondisi ini mengindikasikan bahwa ruang digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan anak, menggantikan sebagian besar interaksi di dunia nyata. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, tersembunyi berbagai risiko serius seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi yang dapat mengganggu perkembangan psikologis dan sosial anak. Dalam situasi ini, intervensi negara melalui regulasi menjadi keniscayaan untuk menyeimbangkan antara hak akses dan kebutuhan perlindungan.

Baca juga:  Pemerintah Dorong Kedaulatan Energi Indonesia melalui Investasi Migas di Amerika Serikat

Pandangan Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, memperkuat argumen bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam menunda paparan risiko besar yang belum mampu dihadapi anak-anak. Ia menilai bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya perlindungan terhadap kelompok rentan yang berada dalam ekosistem digital yang belum ramah bagi mereka. Perspektif ini penting untuk menegaskan bahwa pendekatan regulasi tidak semata-mata represif, tetapi bersifat preventif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Dalam hal ini, negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai sosial yang berupaya memastikan bahwa teknologi tetap berada dalam koridor kemanusiaan.

Lebih jauh, implementasi PP TUNAS melalui kebijakan turunan seperti pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menunjukkan adanya langkah konkret dalam mengoperasionalkan regulasi. Kebijakan ini mencerminkan upaya negara untuk mengatur ritme interaksi anak dengan teknologi, sehingga tidak terjadi eksposur berlebihan yang berpotensi merugikan. Namun demikian, efektivitas kebijakan ini tidak dapat hanya bergantung pada pendekatan struktural. Tantangan seperti pemalsuan usia, penggunaan akun milik orang lain, hingga migrasi ke platform lain menjadi indikasi bahwa regulasi perlu diimbangi dengan strategi kultural dan edukatif.

Baca juga:  Kelebihan dan Kekurangan PLTN yang akan Dibangun di Bojonegara Provinsi Banten

Dalam konteks ini, peran keluarga menjadi sangat krusial. Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Rizky Fauzia menegaskan bahwa PP TUNAS harus dipandang sebagai alat bantu bagi orang tua dalam melindungi anak dari berbagai kejahatan digital. Keluarga tidak lagi dapat bersikap pasif dalam menghadapi transformasi digital, melainkan harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan pengawasan. Memberikan akses teknologi tanpa kontrol yang memadai sama halnya dengan membiarkan anak berada di ruang publik tanpa perlindungan. Oleh karena itu, literasi digital keluarga menjadi elemen kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Selain keluarga, institusi pendidikan juga dituntut untuk beradaptasi dengan realitas baru. Sekolah tidak dapat lagi bersikap netral terhadap isu digital, melainkan harus aktif membekali anak dengan kemampuan memahami risiko, mengenali manipulasi, serta menjaga diri di ruang digital. Pendidikan literasi digital harus menjadi bagian integral dari kurikulum, tidak hanya sebagai pengetahuan tambahan, tetapi sebagai kompetensi dasar yang relevan dengan kebutuhan zaman. Dengan demikian, anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga individu yang memiliki kesadaran kritis terhadap lingkungan digitalnya.

Baca juga:  Utang, PPN 12 Persen, dan Beban Rakyat

Di sisi lain, keterlibatan platform digital sebagai aktor utama dalam ekosistem ini juga menjadi indikator penting keberhasilan governing the platforms. Kepatuhan platform global terhadap PP TUNAS menunjukkan bahwa otoritas negara memiliki daya tawar yang signifikan dalam mengatur ruang digital. Langkah salah satu platform besar seperti TikTok yang menonaktifkan ratusan ribu akun anak di bawah usia 16 tahun mencerminkan adanya keseriusan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa platform digital tidak dapat lagi beroperasi tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan pengguna, khususnya anak-anak.

Pada akhirnya, PP TUNAS merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi masa depan. Regulasi ini bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan. Otoritas negara di ruang digital anak harus terus diperkuat melalui kebijakan yang adaptif, implementasi yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi tempat interaksi, tetapi juga ruang tumbuh yang sehat bagi anak-anak Indonesia menuju visi besar Indonesia Emas 2045.*

Komentar