Polisi Tangkap Pengedar Hexymer

BANTEN72-Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lebak menangkap dua pelaku pengedar obat obatan tanpa izin jenis Heximer dan Tramadol. Kedua pengedar berinisial FS(26) dan MR(39) ditangkap disebuah bengkel motor di Kampung Cipalabuh, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Suyono, penangkapan kepada kedua pengedar obat obatan tanpa izin tersebut dilakukan setelah keduanya dicurigai oleh masyarakat sering melakukan transaksi obat obatan terlarang. Kemudian, kecurigaan masyarakat tersebut dilaporkan kepada polisi agar kejadian kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari.

Baca juga:  Kejari Pandeglang Hentikan Satu Perkara Lewat Restorative Justice

Benar saja kata Kapolres, setelah melakukan pengintaian, maka pihak kepolisian memastikan jika keduanya memang benar selaku pengedar obat obatan jenis Hexymer dan Tramadol.

“Setelah dirasa cukup bukti maka kita melakukan penangkapan kepada keduanya. Mereka kami tangkap saat berada di sebuah bengkel yang diduga tempat mereka menjual obat obatan tersebut,”kata Kapolres kepada wartawan, Selasa(08/08/2023).

Dari tangan keduanya kata Kapolres petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 108 butir obat merk Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merk Heximer, 1 buah handphone dan yang hasil penjualan sekitar Rp99.000.

Baca juga:  Soal Kasus Pembunuhan Elisa ,  Kajari  Pandeglang Siap Jadi Tim Jaksa 

Menurut Kapolres lagi pihaknya tidak segan segan menangkap para pelaku pengedar obat obatan tanpa izin edar dan barang haram lainnya. Hal itu dilakukan, karena pihaknya menginginkan wilayah Kabupaten Lebak terhindar dari efek negatife yang ditimbulkan setetelah mengkonsumsi barang barang terlarang.

“Mereka kita amankan beserta sejumlah barang bukti. Ini tentu kita jadikan pelajaran bagi yang lain, kita tidak segan segan menindak setiap orang yang terlibat aktif dalam peredaran obat obatan tanpa izin edan atau barang haram lainnya,”ucap Kapolres.

Baca juga:  Satpolairud Gagalkan Penyelundupan Lobster di Pandeglang

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, atas arahan dari Kapolres, pihaknya kembali mengungkap kasus peredaran obat obatan tanpa izin edar diwilayah hukum Polres Lebak.

Yang terbaru kata Kasat adalah FS(26) dan MR(39), mereka ditangkap di Kecamatan Cijaku. Kemudian kata Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan pasal 197 atau pasal 196 undang undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Mereka kita amankan beserta sejumlah barang bukti,”kata Kasat. (B-04)

Komentar