BANTEN72- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang menggelar diskusi bersama Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Kabupaten Pandeglang, Senin (09/03/2026). Diskusi tersebut membahas upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan mengatakan, kegiatan diskusi bersama insan pers tersebut bertujuan untuk menyampaikan berbagai upaya dan misi pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang menimpa perempuan dan anak.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, tingginya angka perceraian, hingga konflik dalam keluarga memiliki keterkaitan yang erat dengan kondisi keluarga itu sendiri.
“Kami dari DP2KBP3A memiliki misi untuk mencari simpul utama dari berbagai persoalan yang muncul saat ini, mulai dari kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, hingga tingginya angka perceraian dan konflik rumah tangga. Semua itu berawal dari keluarga, dan titik awalnya adalah dari pernikahan,” ungkap Gimas.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada pelajar di sekolah-sekolah.
“Kami juga mengadakan sosialisasi mengenai bahaya bullying kepada masyarakat maupun para siswa di sekolah-sekolah, agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban bullying,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Widi menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya menerima ratusan laporan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Tercatat pada tahun 2024 ada sebanyak 68 perkara yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 108 perkara,” jelasnya.
Meski jumlah laporan meningkat, menurut Widi hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran dan keberanian korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.
“Tingginya angka laporan ini juga menunjukkan bahwa korban kini semakin berani melapor. Setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (Bt72)***








Komentar