Penyerapan Aspirasi Publik Terkait RUU Perampasan Aset Dipercepat

BANTEN72 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat penyerapan aspirasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan regulasi berjalan transparan, partisipatif, dan dapat diselesaikan sesuai target pada 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pimpinan dan para ketua kelompok fraksi di Komisi III telah menyepakati percepatan proses penghimpunan masukan masyarakat. Dalam beberapa pekkan terakhir, Komisi III juga telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak.

“Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset, ini jauh lebih banyak daripada pembahasan undang-undang yang lain dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu kemarin,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:  CKG Perkuat Kualitas Kesehatan Anak dan Pelajar di Daerah

Menurutnya, Komisi III akan memperluas partisipasi publik dengan melibatkan akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi, termasuk universitas di daerah, praktisi hukum, organisasi mahasiswa, serta pemangku kepentingan terkait.

“Kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia. Universitas di daerah juga akan kita undang dan kita fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut. Kemudian juga praktisi yang punya pengalaman menangani perkara-perkara yang ada kaitannya dengan perampasan aset,” ungkapnya.

Baca juga:  RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

Habiburokhman menilai status RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR akan membuat pembahasannya lebih cepat. Sebab, Daftar Inventarisasi Masalah nantinya hanya disusun pemerintah, bukan oleh seluruh fraksi di DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan saat ini masih berada pada tahap penyusunan serta penyerapan aspirasi publik.

Baca juga:  Pemerintah Serius Kawal RUU Perampasan Aset

“Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menambahkan, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun ini dengan tetap menjamin keterlibatan masyarakat secara luas.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” pungkasnya.*

Komentar