BANTEN72- Seorang Calon Legislatif (Caleg) perempuan tingkat DPRD Kabupaten Pandeglang dari Partai PKS nomor urut 7, Nadia Ramadania menyatakan siap untuk mengawal dan mengentaskan beragam masalah sosial yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Nadia berharap , dengan program pengentasan program sosial akan memberikan dampak positif bagi maayarakat.
Sementara itu menanggapi soal target dirinya dalam kontestasi Pileg, Nadia mengaku optimistis akan memenangkan kontestasi pemilu pileg yang akan dilaksanakan pada 12 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu Nadia maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang asal daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Banjar, Mekarjaya, Mandalawangi, Cimanuk dan Cipeucang.
Meski dirinya masuk kategori caleg pemula , Nadia tidak akan gentar untuk maju berkompetisi dengan petahanan yang merupakan politisi kawakan dan tokoh-tokoh ternama di Dapil II, yang meliputi Kecamatan Banjar, Mekarjaya, Mandalawangi, Cimanuk dan Cipeucang.
Ia mengatakan, dirinya tergerak untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pandeglang melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena ingin dekat dengan masyarakat. Selain itu ingin menyuarakan aspirasi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Intinya saya ingin dekat dengan masyarakat, dan tergerak untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam mengentaskan persoalan sosial yang kerap timbul di masyarakat Kabupaten Pandeglang,”kata Nadia kepada Banten72.com, Rabu (10/1/2023).
Ia mengaku dirinya memiliki besik dalam penanganan masalah sosial. Sebab dirinya pernah menjadi pendamping sosial.
Selain itu Nadia juga sangat paham betul tentang bagaimana menyelesaikan persoalan sosial yang kerap timbul di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pandangan. Baik itu persoalan Bantuan Sosial (Bansos), kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, pemenuhan hak-hak kaum disabilitas maupun persoalan sosial lainya.
“Karena saya pernah menjadi pendamping disabilitas dan operator data DTKS . Insya Allah saya sedikit banyaknya memahami betul terkait kendala-kendala dan cara penyelesaian nya,”ungkapnya.
“Salah satu contohnya tentang pemenuhan hak kaum disabilitas baik hak pendidikan maupun hak pekerjaan, telah tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2016, Pasal 53 ayat (1), tentang penyandang disabilitas, yang dijelaskan bahwa ada kuota 2 persen untuk mempekerjakan kaum disabilitas,”sambungnya.
Lebih lanjut Nadia menyampaikan, selain persoalan pemenuhan hak-hak kaum disabilitas, permasalahan ketidak sesuaian data penerima Bantuan Sosial (Bansos) juga masih sering terjadi di Kabupaten Pandeglang.
“Salah satu contohnya, ada salah seorang KPM yang awalnya dapat Bansos tiba-tiba tidak dapat. Setelah saya cek melalui data SIKS-NG disandingkan dengan KTP dan KK diketahui bahwa ada permasalahan seperti NIK yang tidak cocok, nama tidak sesuai dan lain-lain. Jika saya diberikan mandat dan amanah oleh rakyat , maka saya akan dan menyelesaikan persoalan sosial yang ada di masyarakat,”tandasnya.
Komentar