Pemerintah Targetkan BUMN Lebih Ramping, Sehat, dan Produktif

BANTEN72 – Pemerintah terus mempercepat transformasi perusahaan negara melalui restrukturisasi dan penyederhanaan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah tersebut diarahkan untuk membentuk ekosistem BUMN yang lebih ramping, sehat, efisien, dan produktif sehingga aset negara dapat dikelola secara optimal serta memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian nasional.

Transformasi BUMN kini dilakukan melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sejalan dengan perubahan tata kelola perusahaan negara. Pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan sekadar memperbanyak jumlah entitas, melainkan mendorong konsolidasi, pengembangan perusahaan strategis, divestasi bisnis yang tidak menjadi inti, serta likuidasi perusahaan yang sudah tidak layak dipertahankan.

Baca juga:  Presiden Serukan BUMN Tumbuh sebagai Korporasi Modern dan Bersih

Kepala BP BUMN, Dony Oskaria mengatakan pemerintah melakukan asesmen mendalam terhadap perusahaan-perusahaan negara sebagai dasar menentukan langkah restrukturisasi. Proses tersebut mencakup pemetaan berdasarkan potensi pasar, perbandingan dengan praktik global, serta kemampuan internal masing-masing perusahaan.

“Kita melakukan asesmen mendalam melalui empat tahapan, mulai dari global benchmark, potensi pasar, hingga kapabilitas internal,” ujar Dony.

Berdasarkan perkembangan restrukturisasi hingga 2026, pemerintah menargetkan jumlah entitas BUMN dapat dipangkas secara signifikan. Sejumlah laporan pada 2026 menyebut target akhir berada di kisaran 350 entitas, sementara proses konsolidasi jangka lebih panjang diarahkan untuk membentuk struktur perusahaan negara yang semakin sederhana dan fokus pada bisnis inti.

Baca juga:  MBG Berbenah, Efisiensi Anggaran Diproyeksikan Hemat APBN

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses streamlining telah berjalan dan hingga akhir Juli 2026 mencakup sekitar 274 perusahaan. Penyederhanaan tersebut juga menyasar lapisan organisasi pada sejumlah perusahaan besar agar struktur pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan tidak terlalu birokratis.

“Streamlining yang kita sudah lakukan kurang lebih sudah 274 perusahaan,” ujar Rosan.

Restrukturisasi tidak semata-mata dilakukan dengan menutup perusahaan. Pemerintah menggunakan beberapa skema, mulai dari likuidasi, divestasi, konsolidasi, hingga pengembangan perusahaan strategis. Perusahaan yang memiliki beban utang besar dan tidak lagi kompetitif dapat diarahkan untuk dilikuidasi, sedangkan perusahaan yang memiliki skala kecil dan berada di luar bisnis inti dapat dipertimbangkan untuk didivestasi.

Baca juga:  Irna Narulita Diangkat sebagai Komisaris Utama ITDC, BUMN Pengelola Kawasan Pariwisata Nusa Dua dan Mandalika

Pemerintah memastikan proses restrukturisasi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, prospek bisnis, kepentingan negara, serta keberlanjutan perusahaan. Langkah tersebut penting agar perampingan tidak sekadar menghasilkan jumlah perusahaan yang lebih sedikit, tetapi benar-benar menciptakan BUMN yang lebih sehat dan memiliki daya saing.*

Komentar

Berita Lainnya