Jangan Biarkan Provokasi Berkedok Unjuk Rasa Mengganggu Stabilitas Nasional

BANTEN72 — Aksi unjuk rasa terkait kondisi perekonomian nasional merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin konstitusi.

Namun, berbagai pihak mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memprovokasi masyarakat, menyebarkan disinformasi, maupun mengganggu stabilitas nasional yang menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah terus bekerja keras melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengatasi berbagai tantangan ekonomi.

Baca juga:  Perampingan BUMN Berpotensi Hemat Rp50 Triliun

“Beberapa hari ini kan saudara saksikan bahwa kita juga betul-betul bekerja sama dan bekerja sangat keras untuk mengatasi masalah-masalah perekonomian kita,” ujar Prasetyo Hadi.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap hoaks dan provokasi di ruang digital yang berpotensi memperkeruh situasi saat aksi demonstrasi berlangsung.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi karena media sosial kerap menghadirkan ilusi algoritma yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Jangan langsung menganggap linimasa sebagai gambaran lengkap keadaan. Ilusi algoritma bisa membuat kita merasa semua orang sedang marah, semua orang membenarkan kekerasan, atau semua informasi yang kita lihat adalah fakta. Padahal, belum tentu demikian. Karena itu, periksa informasi dari berbagai sumber, pahami konteksnya, dan jangan mudah terprovokasi,” kata Meutya.

Baca juga:  Masyarakat Mengapresiasi Langkah Pemerintah Menjaga Stabilitas Nasional

Ia juga menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi sarana untuk memperbesar provokasi.

Meutya menambahkan pemerintah menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara damai dan tidak disertai tindakan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas umum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan mahasiswa dan elemen masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa agar tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin menunggangi demonstrasi.

Baca juga:  Ajak Mahasiswa Waspadai Provokasi Unjuk Rasa

“Kami mengingatkan adik-adik mahasiswa maupun elemen lainnya agar memperhatikan sekitar kiri dan kanan. Jangan sampai ada kelompok lain yang ikut masuk memprovokasi atau menunggangi aksi penyampaian pendapat ini,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang dan kehadiran aparat bertujuan memastikan aksi berlangsung aman, tertib, serta tidak mengganggu ketertiban umum.*

Komentar