Ekspor Satu Pintu Danantara Optimalkan Devisa Negara

BANTEN72 – Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan nasional sekaligus mengoptimalkan manfaat sumber daya alam bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 1 Juni 2026 tersebut diyakini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kontribusi ekspor terhadap pembangunan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Pada tahap awal, skema ekspor satu pintu diterapkan untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy yang selama ini menjadi penopang penting kinerja ekspor nasional.

Baca juga:  Danantara Dorong Hilirisasi Peternakan untuk Stabilkan Harga di Indonesia

“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy,” ujar Airlangga.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat validitas data perdagangan, meningkatkan efektivitas pengelolaan ekspor, serta memastikan nilai ekonomi dari komoditas nasional dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perdagangan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Baca juga:  PLTSa Danantara Strategi Investasi Publik-Swasta untuk Ketahanan Energi dan Pekerjaan Baru

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan kalangan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi sektor sumber daya alam menilai penguatan tata kelola ekspor akan memberikan fondasi yang lebih kokoh bagi peningkatan daya saing Indonesia di pasar global.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat transparansi perdagangan dan mengoptimalkan kontribusi devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional.

Baca juga:  Danantara Resmi Akuisisi Novotel Makkah 4,4 Hektare

“Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” kata Shinta.

Kehadiran DSI sebagai BUMN ekspor diharapkan menjadi katalisator penguatan sektor perdagangan nasional. Dengan tata kelola yang semakin baik, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan nilai ekspor, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan kekayaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.*

Komentar