“Kami harap para PKL bisa mematuhi kebijakan pemerintah, karena penertiban Alun-alun itu bagian dari penegakkan Perda. Selain itu Alun-alun bukan peruntukan bagi aktivitas perdagangan,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa patroli dan penertiban Alun-alun dilaksanakan secara rutin. Bahkan, pada malam hari petugas secara bergantian mengawasi lokasi tersebut agar aman dari berbagai aktivitas yang melanggar Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Asep Rafiudin mengapresiasi petugas Satpol PP yang menegakkan Perda K3. Sebab, peraturan daerah harus dikawal, sehingga Perda tersebut berfungsi sesuai aturan.
“Iya, perlu pengawasan dan penertiban secara rutin untuk menciptakan Alun-alun tertib dan nyaman,” ujarnya. (Red/Bt72)***






Komentar