Bapenda Kabupaten Serang Tertibkan Reklame Nunggak Pajak

BANTEN72- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap reklame yang menunggak pajak dan masa pasangnya habis di wilayah Kibin dan Cikande, pada Kamis (4/12/2025). Penertiban yang dilakukan kolaborasi dengan Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk mengatakan pada Kamis (4/12), telah dilakukan penertiban reklame di wilayah Kibin dan Cikande. Dasar hukum penertiban tersebut mengacu pada Undang undang HKPD dan peraturan daerah (perda) nomor 7 terkait pajak daerah.

Baca juga:  Komitmen Disdikbud Kabupaten Serang Berikan Standar Pelayanan Bidang Pendidikan Secara Efektif dan Efisien

Kegiatan yang dilakukan dengan cara kolaborasi antara Bapenda, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Serang itu untuk menindaklanjuti wajib pajak reklame yang menunggak pajak dan masa pajaknya sudah habis. Sebab terkadang ada yang reklame tersebut masa pasangnya hanya satu tahun, tapi setelah setahun tidak dilepas.

“Jadi ada beberapa wajib pajak yang masa tayangnya sudah habis, tapi belum dicopot papan reklamenya. Makanya kita tertibkan,” ujarnya kepada Banten72.

Ia mengatakan penertiban tersebut sebagai salah satu bentuk punishment dari Bapenda agar wajib pajak tertib dan tidak menunggak pajak.

“Berdasarkan data yang ditertibkan hampir 60 reklame di daerah Kibin dan Cikande. Tapi secara wajib pajaknya hanya beberapa wajib pajak,” ucapnya

Baca juga:  Alami Penurunan Kasus, Kabupaten Serang Target Zero Stunting

Nizam mengatakan potensi dari pajak reklame khususnya WP yang menunggak tersebut cukup besar. Oleh karena itu diharapkan dengan penertiban tersebut bisa menjadi efek jera, sehingga mau membayar pajaknya.

“Yang banyak melanggar itu biasanya perusahaan seperti handphone, rokok, cat dan bahan bangunan, itu juga ada yang kita tertibkan,” tuturnya.

Dalam penertiban tersebut ada beberapa media reklame yang cukup tinggi posisinya, sehingga pihaknya menggunakan crane dari dishub.

“Jadi dishub selain mengatur lalu lintas agar tidak menganggu, juga membantu menurunkan reklame yang tinggi. Alhamdulillah berjalan lancar,” katanya.

Baca juga:  Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang 3 Resmi Dibuka, Ini Pesan Kadisnakertrans Banten

Petugas Satpol PP bersama Bapenda Kabupaten Serang saat melakukan penertiban reklame menunggak pajak .

Nizam mengatakan penertiban tersebut rutin dilakukan tiap tahun, sebagai bentuk punishment kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajaknya.

Namun demikian sebelum dilakukan penertiban, Bapenda memastikan telah mengingatkan kepada kepada wajib pajak tersebut melalui surat agar membayar pajak atau menurunkan media yang sudah habis masanya.

“Bahkan ada yang kita surati terus konfirmasi mah bayar jadi enggak kita cabut. Yang kita tertibkan hanya yang tidak merespon atau bandel tidak melakukan pembayaran,” tuturnya. (Adv)***

Komentar