Anggota DPRD Banten Usulkan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

BANTEN72- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Hadi Mawardi, mengusulkan agar program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, terutama jika masih banyak masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya. Ia juga mengusulkan agar program ini difokuskan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan angkutan umum, bukan kendaraan mewah.

“Program ini dijadwalkan berakhir akhir bulan ini. Namun, saya mengusulkan agar diperpanjang, agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya bisa terakomodasi. Selain itu, pemutihan sebaiknya diberikan untuk kendaraan masyarakat menengah ke bawah, bukan kendaraan mewah,” ujarnya kepada Kabar Banten, Senin (16/6).

Baca juga:  Penguatan Ekonomi Desa Melalui Digitalisasi UMKM di Desa Cisereh, Kabupaten Pandeglang, Banten

Hadi menilai program pemutihan pajak sangat efektif dalam meringankan beban masyarakat, khususnya kalangan menengah yang terdampak ekonomi. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tepat sasaran.

“Jangan sampai justru dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Secara teknis, hal ini harus diatur agar manfaatnya dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Baca juga:  Gardu Ganjar Meriahkan Tahun Baru Islam Bersama Kiai dan Santri Ponpes Roudlatusalaam di Tangerang

Ia juga mengapresiasi langkah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah menggulirkan program ini. Menurutnya, kebijakan seperti ini akan lebih terasa dampaknya jika benar-benar menyentuh lapisan masyarakat terbawah.

“Program-program yang dijalankan oleh Pak Andra dan Pak Dimyati harus benar-benar dirancang agar memberi manfaat konkret bagi masyarakat. Tidak hanya dalam bentuk pemutihan pajak, tetapi juga kebijakan lain yang pro-rakyat,” tambah Hadi.

Baca juga:  Kabupaten Pandeglang Butuh Support Bankeu Provinsi, Ida: Semoga Menjadi Prioritas

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa program pemutihan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesadaran warga terhadap kewajiban membayar pajak.

“Lewat program ini, masyarakat akan semakin sadar bahwa membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara. Karena itu, saya berharap Pemprov Banten mempertimbangkan perpanjangan waktu program ini,” pungkasnya. (Bt72)***

Komentar