Pimpinan dan Anggota DPRD Pandeglang Dukung Bupati Tolak PHK PPPK

BANTEN72– Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendukung langkah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Wakil Bupati Iing Andri Supriadi yang menolak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

DPRD menilai keputusan tersebut tepat di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang belum stabil. Terlebih, banyak PPPK yang telah mengabdi lama, bahkan hingga 20 tahun, sehingga dinilai tidak adil jika harus diberhentikan setelah resmi diangkat menjadi ASN.

Kebijakan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sementara itu, belanja pegawai di Kabupaten Pandeglang saat ini mencapai sekitar 48 persen.

Baca juga:  Camat Sindangresmi Gelar Program Dakwah Stunting, Muklis: Terapkan Prilaku Hidup Sehat

Jika aturan tersebut diterapkan penuh, maka anggaran belanja pegawai harus dikurangi, yang berpotensi berdampak pada keberlangsungan PPPK. Meski demikian, Pemkab Pandeglang telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghindari PHK, seperti moratorium penerimaan CPNS pada 2026 serta opsi pengalihan penugasan ke SPPG dan Koperasi Merah Putih.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Syamsudin Aliandono menyatakan pihaknya sepakat dengan langkah kepala daerah.

“Kalau terjadi PHK massal, itu justru akan menjadi beban pemerintah ke depan. Sementara lapangan kerja di Pandeglang masih terbatas,” ujarnya kepada wartawan,  Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, minimnya investasi, terutama di sektor padat karya seperti tekstil, makanan, dan alas kaki, membuat peluang kerja di daerah tersebut masih terbatas.

Baca juga:  Tekan Inflasi, Pemprov Banten Gencarkan Penanaman Cabai

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam juga mendukung kebijakan moratorium CPNS sebagai solusi penyesuaian anggaran.

“Lebih baik moratorium CPNS agar anggaran tidak mengganggu pembayaran gaji PPPK. Apalagi setiap tahun ada ratusan PNS yang pensiun,” katanya.

Menurutnya, anggaran dari pegawai yang pensiun dapat dialihkan untuk belanja infrastruktur dasar, sesuai amanat UU HKPD yang mensyaratkan minimal 40 persen untuk infrastruktur.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Pandeglang Fuhaira Amin mengakui posisi pemerintah daerah cukup dilematis. Namun, ia menegaskan penolakan terhadap PHK PPPK.

“Kita tidak mungkin melakukan PHK setelah mereka baru dilantik. Ini menyangkut nasib banyak orang dan harus dicarikan solusi terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Pandeglang Asep Rahmat menyebutkan bahwa aturan dalam UU HKPD akan berlaku efektif pada 5 Januari 2027. Dalam aturan itu, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen, sedangkan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Pada APBD 2026, belanja pegawai Pandeglang mencapai sekitar 48 persen dari total anggaran Rp2,6 triliun.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan, Ada Jejak Tersangka Menunggu Korban di Sekitar Kantor BPS

Pemkab Pandeglang berharap pemerintah pusat dapat menunda penerapan aturan tersebut, mengingat kesiapan daerah yang dinilai belum optimal.

“Kami berharap tidak ada PHK PPPK. Atau aturan tersebut bisa ditunda agar daerah punya waktu meningkatkan PAD,” kata Asep.

Saat ini, Pemkab masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Kementerian PAN-RB, terkait langkah yang harus diambil ke depan. (Bt72)***

Komentar