BANTEN 72 – Dinas Sosial Kabupaten Serang melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam rangka pelaksanaan program kegiatan tahun 2025 telah melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari kelompok Fakir Miskin sebanyak 1.400 orang dari 29 Kecamatan di Kabupaten Serang.
Tiap orang yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Serang sebagai penerima bantuan mendapat bantuan UEP sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai modal stimulan pelaksanaan usaha tiap-tiap individu penerima manfaat sesuai jenis usaha yang diusulkan sebelumnya.
Adapun jenis-jenis usaha yang dijalankan seperti : Warungan, Jajanan Anak Sekolah dll.
Kegiatan ini dilaksanakan terpusat pada tanggal 29 Oktober 2025 bertempat di Aula Bank BJB Cabang Serang dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Kabag Hukum, Tim Salur dari BJB Cabang Serang dan Bupati Serang.
Bupati Serang pada kesempatan itu memberikan pesan langsung kepada semua masyarakat penerima bantuan, agar memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, karena uang yang diterima bukan bantuan cuma-cuma tetapi untuk modal usaha dan diharapkan bisa berkembang lebih besar lagi. (Adv)







Komentar